7 Akun Media Sosial Ditahan karena Diduga Provokasi Demo Anarkis: Ini Identitas dan Peran Mereka

7 Akun Media Sosial Ditahan karena Diduga Provokasi Demo Anarkis: Ini Identitas dan Peran Mereka

Demo-Instagram-

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, tergantung pada tingkat keparahan konten yang disebar.

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat: Kronologi, Profil, dan Dampak Kasus Lalu Lintas yang Guncang Dunia Kepolisian



Respons Publik dan Catatan dari Lembaga HAM
Penetapan tersangka ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar warganet mendukung langkah tegas polisi, terutama setelah melihat kerusakan fasilitas umum dan korban luka-luka akibat demo ricuh. Namun, sejumlah lembaga hak asasi manusia seperti Kontras dan Amnesty International Indonesia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip due process dan tidak mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi harus dibedakan antara kritik yang sah dengan provokasi yang nyata-nyata menghasut kekerasan. Kami akan mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak digunakan sebagai alat represif,” ujar Yati Andriani dari Kontras.

Pesan untuk Masyarakat: Bijak Bermedsos, Jangan Jadi Alat Provokasi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda yang sangat aktif di media sosial. Polisi mengimbau agar warganet lebih bijak dalam menyebarkan informasi, memverifikasi kebenaran konten sebelum membagikannya, dan tidak terpancing emosi oleh narasi-narasi yang bersifat provokatif.


“Jangan sampai kebebasan berpendapat di dunia maya justru merusak persatuan dan ketertiban di dunia nyata,” pungkas Himawan.

 

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya