Waspada! Modus Penipuan e-Tilang via SMS Marak Beredar – Begini Cara Mengenali Pesan Resmi dari Kepolisian

 Waspada! Modus Penipuan e-Tilang via SMS Marak Beredar – Begini Cara Mengenali Pesan Resmi dari Kepolisian

hp-Derli_lopez-

Waspada! Modus Penipuan e-Tilang via SMS Marak Beredar – Begini Cara Mengenali Pesan Resmi dari Kepolisian

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan maraknya kasus penipuan berkedok pemberitahuan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus ini beredar luas melalui pesan singkat (SMS) yang mengklaim penerima belum membayar denda tilang lalu lintas, lengkap dengan tautan yang tampak resmi namun berbahaya.



Kasus ini mulai viral setelah akun media sosial X dengan nama pengguna @intinyadeh membagikan pengalamannya pada Senin (8/12/2025). Dalam cuitannya, akun tersebut memperingatkan publik terhadap SMS yang berisi “peringatan” soal denda e-Tilang yang belum dibayar. Pesan tersebut bahkan menyertakan tautan dengan domain yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sayangnya, tautan itu bukan mengarah pada platform resmi pemerintah, melainkan situs phishing—sebuah laman palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi, terutama informasi perbankan korban.

“Modus penipuan dengan SMS berisi pemberitahuan kalau kita belum bayar denda lalu lintas (e-tilang). Disuruh segera bayar dengan klik link. Ternyata web phishing, minta kita masukkan data perbankan. Website phishing pakai domain mirip kejaksaan. Masyarakat diharap teliti & waspada,” tulis akun tersebut.


Kepolisian Tegas: e-Tilang Tidak Pernah Dikirim Lewat SMS
Menanggapi maraknya penipuan berkedok ETLE, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau angkat suara. Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, selaku Dirlantas Polda Kepri, menegaskan bahwa pemberitahuan tilang elektronik resmi dari kepolisian tidak pernah dikirim melalui SMS.

“Jika ada pesan lewat SMS yang mengatasnamakan tilang elektronik, itu adalah penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” tegas Kombes Andika, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap pemberitahuan resmi selalu dilengkapi dengan bukti visual berupa foto atau video tangkapan kamera ETLE, yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan meminimalkan kesalahpahaman.

Jalur Resmi Pemberitahuan ETLE Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE hanya disampaikan melalui dua saluran utama:

Kantor Pos, dalam bentuk surat fisik yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Media elektronik resmi, yaitu melalui:
Email resmi (biasanya menggunakan domain Gmail resmi dari sistem ETLE Nasional).
WhatsApp resmi yang dioperasikan melalui chatbot ETLE Nasional bercentang biru.
Penting dicatat bahwa tidak ada nomor WhatsApp pribadi atau akun email pribadi yang digunakan dalam proses komunikasi resmi ETLE. Segala bentuk komunikasi yang meminta data sensitif—seperti nomor PIN, OTP, atau detail kartu kredit—patut dicurigai.

Cara Verifikasi Keabsahan Tilang ETLE
Masyarakat yang menerima pemberitahuan tilang—terlepas dari mediumnya—dianjurkan untuk selalu memverifikasi keabsahannya. Cara paling aman dan resmi adalah dengan mengakses situs konfirmasi ETLE milik Kepolisian Republik Indonesia di:

https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Di laman tersebut, pengguna dapat memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam pemberitahuan resmi untuk memeriksa kebenaran data pelanggaran, termasuk:

Waktu kejadian
Lokasi pasti pelanggaran
Jenis pelanggaran (misalnya, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, atau kecepatan berlebih)
Bukti visual berupa foto atau rekaman
Jika data tidak sesuai atau nomor referensi tidak ditemukan, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya