Paulus Tannos Tersangka Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Berhasil Ditangkap KPK saat Berada di Singapura
Paulus Tannos Tersangka Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP Berhasil Ditangkap KPK saat Berada di Singapura. Kejaksaan Agung Koordinasi dengan KPK untuk Ekstradisi Buron Kasus Korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi intensif untuk membawa Tannos yang baru saja ditangkap di Singapura kembali ke Indonesia.
Paulus Tannos adalah salah satu buron yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP, yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini telah menjerat banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha. Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar, KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum di luar negeri, termasuk Interpol dan aparat di Singapura.
Koordinasi Antara KPK dan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK terkait ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung secara intensif. KPK, yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi, kini sedang mempersiapkan sejumlah dokumen penting untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung berperan dalam memberikan dukungan administratif yang diperlukan.
"KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif," kata Harli Siregar saat ditemui wartawan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Peran Polri dan Interpol dalam Ekstradisi Tannos
Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tak tinggal diam dalam proses ini. Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Polri, menjelaskan bahwa Polri telah menjembatani komunikasi antara penegak hukum Indonesia dan pihak berwenang di Singapura terkait upaya ekstradisi Tannos. Pihak Singapura memang telah menangkap Paulus Tannos, yang masuk dalam daftar red notice Interpol, dan kini tengah menunggu proses selanjutnya.
"Sudah melakukan koordinasi. Tentunya kami menjembatani atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," ujar Brigjen Untung saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Polri turut memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku dalam ekstradisi ini akan dijalankan dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagai bagian dari jaringan internasional, Interpol berperan penting dalam memberikan data dan informasi terkait keberadaan buron, termasuk Paulus Tannos.
Tannos Bukan Lagi Warga Negara Indonesia
Menariknya, meski Tannos terlibat dalam kasus besar di Indonesia, status kewarganegaraan Paulus Tannos kini menjadi salah satu isu penting dalam proses ekstradisi. Berdasarkan temuan KPK, Paulus Tannos saat ini bukan lagi warga negara Indonesia (WNI), melainkan telah menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Fakta ini diketahui setelah KPK menemukan Tannos sedang berlibur di Thailand pada tahun 2023.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan bahwa meskipun Tannos bukan lagi WNI, pihaknya tetap yakin bahwa proses ekstradisi dapat dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dengan aparat Singapura, yang kini bertanggung jawab atas pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Proses ekstradisi tetap berjalan meskipun dia bukan lagi WNI. Pihak aparat Singapura akan menindaklanjuti proses ini," ujar Setyo Budianto, menanggapi perkembangan terbaru.
Verifikasi Lokasi Penangkapan Tannos di Singapura
Selain itu, Setyo juga menambahkan bahwa pihak KPK akan segera melakukan verifikasi terkait lokasi tempat Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tempat Tannos ditangkap.
Meski demikian, KPK mengakui bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam penahanan Tannos di Singapura. Proses pemulangan buron ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat Singapura, meskipun KPK tetap memegang peranan dalam memastikan agar Tannos dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang belum tuntas.
Update Terbaru
Timnas Kroasia Duduki Peringkat 11 FIFA Jelang Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 03:31 WIB
Nico O'Reilly Siap Debut di Piala Dunia 2026 Lawan Kroasia
Kamis / 18-06-2026, 03:30 WIB
Tuchel Pasang Stones dan Konsa di Lini Belakang Inggris Hadapi Kroasia
Kamis / 18-06-2026, 03:30 WIB
Ezri Konsa Berpeluang Tampil Jadi Starter Lawan Kroasia di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 03:29 WIB
Thomas Tuchel Pasang Noni Madueke Jadi Starter Lawan Kroasia
Kamis / 18-06-2026, 03:29 WIB
Garmin Resmi Luncurkan Forerunner 70 dan 170 di Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 03:28 WIB
Tottenham Tolak Tawaran Brighton Rp700 Miliar untuk Luka Vuskovic
Kamis / 18-06-2026, 03:28 WIB
Rolls-Royce Ghost Black Badge Edisi Khusus Rayakan Kemenangan 120 Tahun Lalu
Kamis / 18-06-2026, 03:25 WIB
Aplikasi Simulator Minimarket Marak Diminati untuk Hasilkan Saldo Dana
Kamis / 18-06-2026, 03:10 WIB
Cristiano Ronaldo Ikuti Jejak Lionel Messi Tampil di Enam Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 03:08 WIB
Portugal Ditahan Imbang DR Kongo 1-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 03:04 WIB
Harry Kane Berpeluang Samai Rekor Penampilan David Beckham
Kamis / 18-06-2026, 02:50 WIB
Chery Pakai Nama Stockman untuk Pickup Baru, Suzuki Justru Merasa Tersanjung
Kamis / 18-06-2026, 02:44 WIB
Kroasia Tantang Inggris pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 02:40 WIB






