Pemerintah Berikan Kabar Gembira, Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
Imbauan dan Pendampingan dari Pemerintah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengajak seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK terbaru.
“Kami siap memberikan pendampingan dan pemahaman terkait PMK 69/2024,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, sekaligus memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pemerintah juga terus berupaya menyesuaikan kebijakan fiskal agar sejalan dengan perkembangan internasional, seperti pajak minimum global.
Update Terbaru
PBSI Siapkan 26 Atlet Junior untuk Kejuaraan Asia 2026 di Jepang
Jumat / 19-06-2026, 15:17 WIB
Apple Kembangkan iPhone Air 2, Samsung Batalkan Galaxy S26 Edge
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Tiket Presale Konser Day 3 BTS di Jakarta Ludes dalam 2,5 Jam
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Kawasaki Pasarkan Modenas Brusky 125 dengan Skema Kredit Ringan
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Niat sebagai Kemudi Utama Nilai Ibadah dalam Islam
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Daftar Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Hadiah Skin Permanen dan Incubator Voucher
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Kesenjangan Inklusi dan Literasi Keuangan Digital Jadi Tantangan Besar
Jumat / 19-06-2026, 15:16 WIB
Wayne Rooney Bela Ronaldo Usai Portugal Ditahan Imbang Kongo di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:15 WIB
Norwegia Hajar Irak 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:15 WIB
Pemain Baru Bisa Klaim Kode Redeem Sword x Staff Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:15 WIB
Promo Kebutuhan Dapur Tip Top Mei 2026: Diskon Margarin hingga Saus Tiram
Jumat / 19-06-2026, 15:15 WIB
Australia Incar Kemenangan Krusial Lawan AS di Piala Dunia
Jumat / 19-06-2026, 15:15 WIB
iCAR Siapkan Peluncuran Model Mobil Listrik Baru di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 15:14 WIB
PPK GBK Tagih Tunggakan Royalti Hotel Sultan Rp761 Miliar
Jumat / 19-06-2026, 15:13 WIB






