Cek Isi Aturan PP Nomor 25 Tagun 2024 yang Baru Disahkan Jokowi, Kini Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK
Cek Isi Aturan PP Nomor 25 Tagun 2024 yang Baru Disahkan Jokowi, Kini Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK yang dimaksud dalam ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ayat 3 menyebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Ayat 5 menegaskan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Adapun Ayat 6 menjelaskan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun sejak PP ini diberlakukan.
Update Terbaru
Inggris Imbang 2-2 Lawan Kroasia di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:10 WIB
Aplikasi Dompet Digital Bagikan Saldo Gratis Hingga Rp100 Ribu Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 04:10 WIB
J Batt Resmi Tinggalkan Michigan State, Jadi Direktur Atletik Kentucky
Kamis / 18-06-2026, 04:08 WIB
Stagecoach Midlands Ubah Nama Rute Bus Jadi Toney Town untuk Hormati Ivan Toney
Kamis / 18-06-2026, 04:08 WIB
Koper Hilang, Istri Jordan Pickford Pakai Jersi Anak-anak di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 04:04 WIB
University of Kentucky Tunjuk J Batt sebagai Direktur Atletik Baru
Kamis / 18-06-2026, 04:04 WIB
Djed Spence Kenakan Pelindung Rahang di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:00 WIB
Stagecoach Midlands Ubah Nama Rute Bus Demi Ivan Toney
Kamis / 18-06-2026, 04:00 WIB
Jordan Henderson Jagokan Jude Bellingham di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 18 – 21 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 19 - 21 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:00 WIB
Inggris Imbang 2-2 Lawan Kroasia di Piala Dunia 2026, Kane Samai Rekor Lineker
Kamis / 18-06-2026, 03:56 WIB
Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga Juni 2028
Kamis / 18-06-2026, 03:56 WIB
Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 03:55 WIB






