"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis ormas yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebutkan ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi," ujar Yuliot kepada CNBC baru-baru ini.

Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," tambahnya.

Ide pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP antara lain NU, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan lainnya dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan. Bahkan, ia akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil dikutip Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah.