Andrie Yunus Absen di Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Militer Ingatkan Ancaman Pidana
Andrie Yunus Absen di Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Militer Ingatkan Ancaman Pidana
Sidang perdana perkara penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam agenda tersebut, korban Andrie Yunus tidak hadir di ruang sidang, sehingga menjadi perhatian majelis hakim.
Kewajiban Saksi Ditekankan Hakim
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa setiap saksi yang telah dipanggil secara sah memiliki kewajiban hukum untuk hadir di persidangan.
Ia menyebut, kehadiran saksi merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum.
Dalam penjelasannya, Fredy mengacu pada ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa
Berdasarkan Pasal 152 KUHAP, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan agar saksi dihadirkan secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
- Saksi wajib hadir jika telah dipanggil resmi
- Pengadilan dapat memerintahkan pemanggilan paksa
- Kewajiban memberi kesaksian dilindungi undang-undang
Ketentuan tersebut digunakan untuk memastikan jalannya persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
>>> Penyebab Kebakaran Rumah Anisa Rahma Terungkap, Diduga Berasal dari Lilin
Ancaman Pidana bagi Penolakan Saksi
Majelis hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menolak hadir sebagai saksi.
Merujuk Pasal 285 KUHAP, seseorang yang mengabaikan panggilan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal sembilan bulan atau denda kategori II.
“Penolakan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fredy di persidangan.
Alasan Ketidakhadiran Andrie Yunus
Di sisi lain, ketidakhadiran Andrie Yunus telah disampaikan sebelumnya. Aktivis HAM itu menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan di peradilan militer.
Ia menilai mekanisme peradilan militer belum mampu memberikan rasa keadilan dalam perkara yang menimpanya.
Update Terbaru
Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188, Pemerintah Perkuat Perlindungan Nelayan Nasional
Jumat / 01-05-2026, 16:14 WIB
Penyebab Kebakaran Rumah Anisa Rahma Terungkap, Diduga Berasal dari Lilin
Jumat / 01-05-2026, 15:59 WIB
Perampokan Sadis di Rumbai Tewaskan Lansia, Pelaku Hantam Korban dan Rusak CCTV
Jumat / 01-05-2026, 15:44 WIB
Alasan Umma Mega Ibu Natsuki dan Ritsuki Baru Mempublis Wajah Anak Ketiga, Benarkah Akibat Masalah Kesehatan?
Jumat / 01-05-2026, 14:48 WIB
Ueno Family Akhirnya Memperlihatkan Wajah Anak Ketiga pada 1 Mei 2026
Jumat / 01-05-2026, 14:47 WIB
Rumah Anisa Rahma Hangus Terbakar, 3500 Al-Quran Ditemukan Tetap Utuh
Jumat / 01-05-2026, 14:00 WIB
25 Quotes Welcome Mei 2026 Bahasa Inggris dan Artinya untuk Caption Aesthetic
Jumat / 01-05-2026, 13:46 WIB
Kebakaran Rumah Anisa Rahma di Bandung Diduga Dipicu Lilin
Jumat / 01-05-2026, 13:37 WIB
30 Caption Hari Buruh 2026 Singkat untuk Story Instagram dan TikTok
Jumat / 01-05-2026, 13:30 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar
Jumat / 01-05-2026, 13:20 WIB
Fuji Liburan Bersama Rakin Khan di Malaysia, Status CEO Dipertanyakan
Jumat / 01-05-2026, 13:14 WIB






