Andrie Yunus Absen di Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Militer Ingatkan Ancaman Pidana

Sidang perdana perkara penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam agenda tersebut, korban Andrie Yunus tidak hadir di ruang sidang, sehingga menjadi perhatian majelis hakim.

Kewajiban Saksi Ditekankan Hakim

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa setiap saksi yang telah dipanggil secara sah memiliki kewajiban hukum untuk hadir di persidangan.

Ia menyebut, kehadiran saksi merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum.

Dalam penjelasannya, Fredy mengacu pada ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Hakim Bisa Perintahkan Pemanggilan Paksa

Berdasarkan Pasal 152 KUHAP, hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan agar saksi dihadirkan secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

  • Saksi wajib hadir jika telah dipanggil resmi
  • Pengadilan dapat memerintahkan pemanggilan paksa
  • Kewajiban memberi kesaksian dilindungi undang-undang

Ketentuan tersebut digunakan untuk memastikan jalannya persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

>>> Penyebab Kebakaran Rumah Anisa Rahma Terungkap, Diduga Berasal dari Lilin

Ancaman Pidana bagi Penolakan Saksi

Majelis hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menolak hadir sebagai saksi.

Merujuk Pasal 285 KUHAP, seseorang yang mengabaikan panggilan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal sembilan bulan atau denda kategori II.

“Penolakan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fredy di persidangan.

Alasan Ketidakhadiran Andrie Yunus

Di sisi lain, ketidakhadiran Andrie Yunus telah disampaikan sebelumnya. Aktivis HAM itu menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan di peradilan militer.

Ia menilai mekanisme peradilan militer belum mampu memberikan rasa keadilan dalam perkara yang menimpanya.