PENTING! Apakah Anak Magang Dapat THR Juuga? Siapa Saja yang Memperoleh THR Lebaran 2024?
Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.
Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).
THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***
Update Terbaru
Dikeroyok Massa hingga Tewas di Tabanan, Sosok Pencuri Ayam Ini Ternyata Memiliki Catatan Kriminal sebagai Residivis
Senin / 27-07-2026, 15:12 WIB
10 Peristiwa Bersejarah 27 Juli: Dari Kudatuli, Penemuan Insulin, hingga Hari Jadi Kota Kediri yang Mengubah Dunia
Senin / 27-07-2026, 15:08 WIB
Viral di Threads, Hanum Mega Bongkar Sifat Asli Endang Yustika: Sosok di Balik Biu.Costore yang Kini Dicibir Warganet
Senin / 27-07-2026, 14:31 WIB
Viral! Niat Foto Bareng Pejabat Kampus, Mahasiswi UINSA Surabaya Malah 'Meluncur' dari Panggung Wisuda
Senin / 27-07-2026, 14:27 WIB
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Agustus 2026: Cek Fakta Long Weekend dan Hari Besar Keagamaan
Senin / 27-07-2026, 13:20 WIB
IHSG Terkoreksi ke 6.173, 312 Saham Melemah di Sesi I
Senin / 27-07-2026, 12:56 WIB
Alfin Daniel Yakin Timnas Voli Indonesia Bisa Ganas di Asian Games 2026
Senin / 27-07-2026, 12:56 WIB
Residivis Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Polisi Tabanan Tetapkan 5 Tersangka
Senin / 27-07-2026, 12:56 WIB
Insiden Ambruknya Tribun di Ajang Drift Purwokerto, 90 Korban
Senin / 27-07-2026, 12:56 WIB
Pertamina MRS 2026: Arena Pembalap Muda Indonesia Menuju Level Dunia
Senin / 27-07-2026, 12:49 WIB
Minecraft Java Edition Kini Butuh RAM 8 GB, PC 4 GB Tak Lagi Cukup
Senin / 27-07-2026, 12:49 WIB
Xiaomi Hentikan Dukungan untuk 10 Perangkat, Termasuk Xiaomi 12 dan Poco X5
Senin / 27-07-2026, 12:49 WIB
Bank bjb Buka Peluang Dapat Tiket BRODER50 2026, Ini Ketentuannya
Senin / 27-07-2026, 12:49 WIB







