PENTING! Apakah Anak Magang Dapat THR Juuga? Siapa Saja yang Memperoleh THR Lebaran 2024?
Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.
Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).
THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***
Update Terbaru
Haji Bolot Dirawat di Rumah Sakit, Andre Taulany Minta Doa
Kamis / 11-06-2026, 07:13 WIB
Omar Alderete Optimis Paraguay Mampu Bicara Banyak di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 07:12 WIB
IHSG Melonjak 2,71% ke 5.902,37, Investor Asing Catat Net Sell Rp 3,13 Triliun
Kamis / 11-06-2026, 07:12 WIB
Kemenkes: Konsumsi Gula Berlebih Picu Penyakit Ginjal Kronis
Kamis / 11-06-2026, 07:12 WIB
Harga Minyak Dunia Melonjak Imbas Serangan Baru Militer AS ke Iran
Kamis / 11-06-2026, 07:12 WIB
Kemenkeu Cekal Tyo Nugros Terkait Pengurusan Piutang Negara
Kamis / 11-06-2026, 07:11 WIB
Mengenal Happy Aging dan Tantangan Kesehatan di Usia Tua
Kamis / 11-06-2026, 07:09 WIB
Produksi Smartphone Global Turun 1,7 Persen pada Kuartal I 2026
Kamis / 11-06-2026, 07:09 WIB
Lebih dari 18.000 Pengemudi Ditilang karena Menerobos Bus Sekolah di New York
Kamis / 11-06-2026, 07:09 WIB
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini 11 Juni 2026: Dinamika Karier dan Keuangan
Kamis / 11-06-2026, 07:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat
Kamis / 11-06-2026, 07:08 WIB
Penjualan Mobil Listrik Mei 2026 Melambat, Jaecoo J5 BEV Pimpin Pasar
Kamis / 11-06-2026, 07:08 WIB
5 Kopi Khas Indonesia Unik yang Wajib Dicoba Saat Berwisata
Kamis / 11-06-2026, 07:08 WIB
Nasib 21.801 Motor Listrik BGN Usai Dadan Hindayana Dipecat
Kamis / 11-06-2026, 07:06 WIB






