Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!
Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.
Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).
THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***
Update Terbaru
Monyet Liar Gunung Gede Masuk ke Dapur Rumah Warga Sukabumi
Selasa / 16-06-2026, 22:20 WIB
Jadwal Tayang Anime Classroom of the Elite Season 4 Episode 10 Sub Indo
Selasa / 16-06-2026, 22:20 WIB
Jose Luis Chilavert Kritik Kekalahan Paraguay di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:20 WIB
Harga Emas Global 16 Juni 2026 Naik Menjelang Kesepakatan Damai AS-Iran
Selasa / 16-06-2026, 22:20 WIB
Harga iPhone 14 Baru dan Bekas per Mei 2026, Kini Lebih Terjangkau
Selasa / 16-06-2026, 22:20 WIB
Aplikasi MPL Tawarkan Saldo DANA Lewat Kompetisi Game Edukatif
Selasa / 16-06-2026, 22:19 WIB
BI Rate Naik, Bank Modal Inti Kecil Tertekan dan Harus Merger
Selasa / 16-06-2026, 22:19 WIB
Ilmuwan Temukan Kerangka Kerja Gravitasi Kuantum Terkait Gaya Kelima
Selasa / 16-06-2026, 22:19 WIB
KAI Tambah Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Arus Balik Lebaran 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:17 WIB
Link Streaming Classroom of the Elite S4 Episode 10 Sub Indo Resmi Dirilis
Selasa / 16-06-2026, 22:17 WIB
Superindo Diskon Buah 10 Persen 29 April 2026, Cek Harga Durian hingga Jeruk
Selasa / 16-06-2026, 22:16 WIB
Mengenal Hari Besar 27 April: Sejarah, Kebebasan, hingga Kepedulian Satwa
Selasa / 16-06-2026, 22:16 WIB
Nil Maizar Targetkan Semen Padang FC Promosi ke Liga 1
Selasa / 16-06-2026, 22:16 WIB
Bhayangkara Presisi Lolos ke Final AVC Champions League 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:16 WIB






