Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Terakhir Tanggal Berapa? Cek Cara Daftar, Dokumen yang Disiapkan, Persyaratan dan Jadwal Penutupan
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 yang diselenggarakan oleh pemerintah, calon peserta diharuskan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Kualifikasi Pendidikan:
Calon peserta harus merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan yang setara, yang telah menamatkan pendidikan pada tahun yang sedang berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya. Artinya, peserta harus berasal dari lulusan tahun 2024, 2023, atau 2022. - Batasan Usia:
Peserta yang ingin mendaftar harus berusia maksimal 21 tahun pada saat proses pendaftaran. - Dokumen Identitas:
Peserta wajib memiliki dan menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku. - Seleksi Masuk:
Calon peserta diwajibkan untuk berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik itu melalui jalur seleksi yang tersedia untuk program Sarjana (S1) maupun program vokasi. - Pilihan Perguruan Tinggi dan Program Studi:
Pendaftaran hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki program studi yang telah diakreditasi secara resmi dengan peringkat A, B, atau C, dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. - Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
6. Kriteria Ekonomi:
Selain kriteria akademik, calon peserta harus juga memenuhi kriteria ekonomi yang dibuktikan dengan beberapa hal, yaitu:
- Memiliki status sebagai mahasiswa yang memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan batas maksimal pada desil ketiga dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
***
Update Terbaru
Peringkat Nomor Jersey ESPN Picu Perdebatan soal Warisan Emmitt Smith
Selasa / 07-07-2026, 03:28 WIB
Penelope Cruz Ungkap Rahasia Pernikahan 15 Tahun dengan Javier Bardem
Selasa / 07-07-2026, 03:28 WIB
Alex Baena Jadi Pemain Kunci Spanyol di Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 03:28 WIB
Brady Tkachuk Tinggalkan Ottawa Senators Akhirnya, Ketegangan Ruang Ganti Jadi Pemicu
Selasa / 07-07-2026, 03:23 WIB
Kasino Ilegal Gunakan AI Deepfake untuk Tiru Bintang Sepak Bola
Selasa / 07-07-2026, 03:23 WIB
Sejak Juara 2002, Tim Eropa Selalu Jadi Momok Brasil di Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 03:23 WIB
Erling Haaland Cetak Dua Gol, Norwegia Kalahkan Brasil
Selasa / 07-07-2026, 03:22 WIB
Pau Cubarsi Kagumi Cristiano Ronaldo Jelang Spanyol vs Portugal
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Mantan Pelatih Bucknell Didakwa Atas Kematian Pemain karena Hazing
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Sejak Juara 2002, Tim Eropa Selalu Jadi Momok Brasil di Piala Dunia
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Rusia Serang Kyiv Jelang KTT NATO di Turki, Tiga Orang Tewas
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Rusia Serang Kyiv Jelang KTT NATO di Turki, Tiga Orang Tewas
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Babak I Piala Dunia: Ronaldo Nyaris Cetak Gol, Portugal vs Spanyol 0-0
Selasa / 07-07-2026, 03:21 WIB
Babak I Piala Dunia: Portugal vs Spanyol 0-0, Ronaldo Nyaris Cetak Gol
Selasa / 07-07-2026, 03:18 WIB







