Profil Hidde Van Vliet Salah Satu WNA yang Mengadakan Event Entourage Bali: Umur, Agama dan Akun IG
Hendarsam mengonfirmasi bahwa berdasarkan data dan catatan sistem keimigrasian, dua WNA berinisial JAS dan HQV, yang diduga merupakan otak penyelenggara event tersebut, telah meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya tercatat bertolak ke Singapura pada Rabu, 22 Juli 2026, tak lama setelah isu ini mencuat ke permukaan.
Meski telah berada di luar negeri, proses penegakan hukum administrasi tetap berjalan. "Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia. Namun, Imigrasi telah menerapkan sanksi administrasi berupa penangkalan masuk Indonesia kepada yang bersangkutan," tegas Hendarsam dalam keterangannya.
Sanksi penangkalan ini berarti kedua individu tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) sistem keimigrasian Indonesia dan akan ditolak masuk jika suatu saat mencoba kembali ke tanah air.
Perintah Investigasi Mendalam ke Jajaran Imigrasi Bali
Tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada dua individu tersebut, Dirjen Imigrasi juga mengambil langkah proaktif untuk membongkar keseluruhan struktur penyelenggaraan acara ini. Hendarsam secara langsung memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap event organizer (EO) yang berdiri di balik kegiatan "Entourage Bali".
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa secara detail pihak event organizer-nya. Jika ditemukan adanya WNA yang terlibat dan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, maka mereka akan langsung ditindak tegas," ujarnya dengan nada serius.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menjalankan kegiatan komersial atau organisasi di Indonesia tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Ketentuan Keimigrasian: WNA Tidak Bisa Sembarangan Menggelar Event
Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan tegas ini memiliki landasan yang sangat kuat. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan turunannya, seorang WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam kegiatan yang bersifat komersial, organisasi, atau pekerjaan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Update Terbaru
Sahabat Nolan Wells Bantah Terlibat dalam Kematiannya
Sabtu / 25-07-2026, 17:36 WIB
Jim Carrey Berduka atas Kepergian Sutradara 'The Mask' Chuck Russell
Sabtu / 25-07-2026, 17:36 WIB
BULOG Serap 3,5 Juta Ton Beras Petani, Optimistis Capai Target Swasembada
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
10 Hidangan Terbaik di Dunia 2025/2026, Sate Kambing Indonesia Peringkat 4
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
Tes Komputer dan Soal Akademik Seleksi Akpol 2026 Berstandar Olimpiade
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
Bintang Piala Dunia Cristian Volpato Ditangkap Polisi karena Diduga Positif Kokain
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
Cara Menghapus Jejak Digital dan Mencegah Penguntitan Siber Setelah Putus
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
Xiaomi 18 Pro Siap Debut Global, Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
Sabtu / 25-07-2026, 17:35 WIB
Atap Stadion Pakansari Diperbaiki Usai Angin Puting Beliung, Siap Gelar Laga Timnas Indonesia
Sabtu / 25-07-2026, 17:32 WIB
Liverpool Incar Maghnes Akliouche sebagai Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola
Sabtu / 25-07-2026, 17:31 WIB
UNIS Siap Rilis Mini Album Debut Jepang 'UNI☆Sparkle!'
Sabtu / 25-07-2026, 17:31 WIB
Jadwal Rilis K-Pop Pekan Ini: Jennie, HYOLYN, fromis_9, dan Lainnya
Sabtu / 25-07-2026, 17:31 WIB
Alphard Terobos Jalan di HI Ternyata Polisi, Polda Jabar Minta Maaf
Sabtu / 25-07-2026, 17:31 WIB
STY Akui Persija Belum Sempurna Jelang Lawan Persebaya
Sabtu / 25-07-2026, 17:31 WIB







