Skandal Event Lari Eksklusif WNA di Canggu, Bali: Dua Penyelenggara Asal Belanda Resmi Ditangkal Imigrasi dan Dilarang Masuk Indonesia
Ukuran Teks
Kebanyakan WNA yang berada di Bali memegang visa kunjungan wisata atau izin tinggal terbatas (KITAS) dengan tujuan spesifik yang tidak mencakup kegiatan penyelenggaraan event publik. Menggelar acara, menarik peserta, dan mengelola logistik tanpa izin kerja atau izin penyelenggaraan kegiatan yang sah dari pemerintah daerah setempat merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan.
Pemerintah Daerah Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Kasus ini juga mendapat atensi serius dari pemerintah daerah setempat. Sebagaimana dilaporkan dalam berbagai pemberitaan terkait, Bupati Badung telah memberikan pernyataan tegas bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayahnya.
Setiap penyelenggara kegiatan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi prinsip inklusivitas. Event yang berpotensi memicu kecemburuan sosial atau perpecahan tidak akan ditoleransi di Kabupaten Badung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia di Indonesia.
Refleksi dan Pesan Moral bagi Penyelenggara Event Asing
Kasus penangkalan dua WNA asal Belanda ini seharusnya menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh ekspatriat dan penyelenggara acara asing yang beroperasi di Indonesia. Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat ramah dan terbuka terhadap wisatawan mancanegara. Namun, keramahan ini harus dibalas dengan sikap saling menghormati, kepatuhan terhadap hukum, dan penghargaan terhadap nilai-nilai lokal.
Penyelenggaraan event di Indonesia haruslah bersifat inklusif, memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk WNI, untuk berpartisipasi. Praktik eksklusivitas yang berbau diskriminasi tidak hanya akan merusak reputasi penyelenggara, tetapi juga berpotensi merusak citra pariwisata Bali secara keseluruhan.
Ke depan, sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum seperti Imigrasi akan terus diperketat. Tujuannya jelas: menjaga kedaulatan hukum, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan bahwa setiap jengkal tanah Indonesia dikelola dengan prinsip keadilan dan keberadaban. (*)
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Sutradara Puji Totalitas Shin Min-ah di Film The Eyes
Sabtu / 25-07-2026, 17:16 WIB
Bedak Natural Beige Cocok untuk Kulit Medium dengan Undertone Hangat atau Netral
Sabtu / 25-07-2026, 17:16 WIB
Setelah Eksfoliasi Pakai Apa? Ini Urutan Skincare yang Tepat Agar Bebas Iritasi
Sabtu / 25-07-2026, 17:15 WIB
Cara Cek NISN Kemdikbud Online 2026, Lengkap Fungsi dan Panduan Jika Data Tidak Muncul
Sabtu / 25-07-2026, 17:15 WIB
Cara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Juli 2026 yang Cair Lewat Bank Jakarta
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Daftar 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada yang Melonjak Nyaris 90%!
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Linknet Tanam 5.000 Mangrove di Serang, Wujud Komitmen Lingkungan
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
IFG Life Raup Laba Rp155,97 Miliar, Naik 228% Berkat Investasi
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Xiaomi Luncurkan Power Bank 5i 20000 67W di India dengan Kabel USB-C Bawaan
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
boAt Luncurkan Nirvana Eutopia 2 ANC dengan LDAC dan Adaptive ANC 45dB
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
KEK Tanjung Sauh Batam Disiapkan Sebagai Hub Energi Baru
Sabtu / 25-07-2026, 17:11 WIB
Spesifikasi MacBook Neo 2 Bocor: Chip A19 Pro dan RAM Lebih Besar
Sabtu / 25-07-2026, 17:11 WIB
Samsung Bersiap Perluas Beta One UI 9.0 ke Lebih Banyak Galaxy
Sabtu / 25-07-2026, 17:10 WIB
Tang Wei Lahirkan Anak Kedua di Usia 47 Tahun
Sabtu / 25-07-2026, 17:08 WIB







