Skandal Event Lari Eksklusif WNA di Canggu, Bali: Dua Penyelenggara Asal Belanda Resmi Ditangkal Imigrasi dan Dilarang Masuk Indonesia
Ukuran Teks
Hendarsam mengonfirmasi bahwa berdasarkan data dan catatan sistem keimigrasian, dua WNA berinisial JAS dan HQV, yang diduga merupakan otak penyelenggara event tersebut, telah meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya tercatat bertolak ke Singapura pada Rabu, 22 Juli 2026, tak lama setelah isu ini mencuat ke permukaan.
Meski telah berada di luar negeri, proses penegakan hukum administrasi tetap berjalan. "Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia. Namun, Imigrasi telah menerapkan sanksi administrasi berupa penangkalan masuk Indonesia kepada yang bersangkutan," tegas Hendarsam dalam keterangannya.
Sanksi penangkalan ini berarti kedua individu tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) sistem keimigrasian Indonesia dan akan ditolak masuk jika suatu saat mencoba kembali ke tanah air.
Perintah Investigasi Mendalam ke Jajaran Imigrasi Bali
Tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada dua individu tersebut, Dirjen Imigrasi juga mengambil langkah proaktif untuk membongkar keseluruhan struktur penyelenggaraan acara ini. Hendarsam secara langsung memerintahkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap event organizer (EO) yang berdiri di balik kegiatan "Entourage Bali".
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa secara detail pihak event organizer-nya. Jika ditemukan adanya WNA yang terlibat dan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, maka mereka akan langsung ditindak tegas," ujarnya dengan nada serius.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menjalankan kegiatan komersial atau organisasi di Indonesia tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Ketentuan Keimigrasian: WNA Tidak Bisa Sembarangan Menggelar Event
Dalam konteks hukum positif Indonesia, tindakan tegas ini memiliki landasan yang sangat kuat. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan turunannya, seorang WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam kegiatan yang bersifat komersial, organisasi, atau pekerjaan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Editor: Hasyim Wijaya
Update Terbaru
Sutradara Puji Totalitas Shin Min-ah di Film The Eyes
Sabtu / 25-07-2026, 17:16 WIB
Bedak Natural Beige Cocok untuk Kulit Medium dengan Undertone Hangat atau Netral
Sabtu / 25-07-2026, 17:16 WIB
Setelah Eksfoliasi Pakai Apa? Ini Urutan Skincare yang Tepat Agar Bebas Iritasi
Sabtu / 25-07-2026, 17:15 WIB
Cara Cek NISN Kemdikbud Online 2026, Lengkap Fungsi dan Panduan Jika Data Tidak Muncul
Sabtu / 25-07-2026, 17:15 WIB
Cara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Juli 2026 yang Cair Lewat Bank Jakarta
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Daftar 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada yang Melonjak Nyaris 90%!
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Linknet Tanam 5.000 Mangrove di Serang, Wujud Komitmen Lingkungan
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
IFG Life Raup Laba Rp155,97 Miliar, Naik 228% Berkat Investasi
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
Xiaomi Luncurkan Power Bank 5i 20000 67W di India dengan Kabel USB-C Bawaan
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
boAt Luncurkan Nirvana Eutopia 2 ANC dengan LDAC dan Adaptive ANC 45dB
Sabtu / 25-07-2026, 17:14 WIB
KEK Tanjung Sauh Batam Disiapkan Sebagai Hub Energi Baru
Sabtu / 25-07-2026, 17:11 WIB
Spesifikasi MacBook Neo 2 Bocor: Chip A19 Pro dan RAM Lebih Besar
Sabtu / 25-07-2026, 17:11 WIB
Samsung Bersiap Perluas Beta One UI 9.0 ke Lebih Banyak Galaxy
Sabtu / 25-07-2026, 17:10 WIB
Tang Wei Lahirkan Anak Kedua di Usia 47 Tahun
Sabtu / 25-07-2026, 17:08 WIB







