Dinamika kehidupan rumah tangga selebriti tanah air kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah Tan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum kedua pihak, dengan fokus utama pada kesejahteraan dan masa depan buah hati mereka.
 
Mantan personel Cherrybelle itu terlihat tiba di area pengadilan sekitar pukul 10.10 WIB. Dengan penampilan yang sederhana namun rapi, Sarwendah mengenakan kemeja berwarna biru yang memberikan kesan tenang dan profesional. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh pengacara kondang, Chris Sam Siwu. Kehadiran tim hukum ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam menempuh jalur yudisial untuk menyelesaikan sengketa keluarga ini.
 

Sikap Dewasa dan Penghargaan terhadap Proses Hukum

Meski tengah menghadapi tekanan emosional dan sorotan media yang begitu intens terkait perkara hak asuh anak, perempuan berusia 36 tahun tersebut justru memancarkan ketenangan yang luar biasa. Saat melangkah memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarwendah bahkan sempat melemparkan senyum ramah kepada awak media yang telah sejak pagi menunggu kedatangannya. Sikap dewasa ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, menunjukkan kesiapan mentalnya dalam menghadapi proses hukum yang panjang.
 
Menurut penuturannya di lokasi, kehadiran Sarwendah semata-mata merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terhadap panggilan sidang yang telah dijadwalkan secara resmi oleh pengadilan. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan pertama sidang saya," ucap Sarwendah dengan nada tegas namun tetap lembut di hadapan wartawan.
 
Ia menambahkan, "Sebagai warga negara yang baik, saya datang ke sini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan." Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan posisinya sebagai pihak tergugat yang kooperatif dan tidak berniat menghindar dari tanggung jawab hukum.