• 0,5 gram: Rp 1.357.500
  • 1 gram: Rp 2.615.000
  • 2 gram: Rp 5.170.000
  • 3 gram: Rp 7.730.000
  • 5 gram: Rp 12.850.000
  • 10 gram: Rp 25.645.000
  • 25 gram: Rp 63.987.000
  • 50 gram: Rp 127.895.000
  • 100 gram: Rp 255.712.000
  • 250 gram: Rp 639.015.000
  • 500 gram: Rp 1.277.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.555.600.000
 
Catatan: Harga di atas adalah harga jual Antam kepada konsumen dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan serta kondisi pasar global.
 

Pahami Dulu Aturan Pajak Sebelum Transaksi

Salah satu aspek krusial yang sering kali diabaikan oleh investor pemula adalah kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan potongan pajak. Memahami aturan ini sangat penting agar Anda dapat menghitung total anggaran atau keuntungan bersih dengan lebih akurat.
 

1. Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22)

Saat Anda membeli emas Antam, akan ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya sangat bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda:
  • 0,45 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
 
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar pelaporan pajak tahunan Anda (SPT), sehingga memiliki NPWP tidak hanya membuat transaksi lebih murah, tetapi juga lebih tertib secara administrasi.
 

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas Anda ke Unit Bisnis Logam Mulia Antam, aturan pajak juga berlaku, khususnya untuk nilai transaksi yang signifikan. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, berlaku tarif sebagai berikut: