Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Juli 2026, Ketahui Perbedaannya
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Dua program yang sering disalahartikan sebagai program yang sama adalah BPNT dan PKH.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Mulai dari tujuan, sasaran penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan.
>>> Pelatih Tanjung Verde Anggap Laga Lawan Argentina Sebagai Hadiah
Perbedaan BPNT dan PKH
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program yang sebelumnya dikenal sebagai Rastra. Sejak 2017, sistemnya diubah menjadi kartu elektronik agar lebih tepat sasaran.
Pada tahun 2020, BPNT berganti nama menjadi Program Sembako. Nilai bantuannya pun ditingkatkan sehingga penerima bisa membeli berbagai kebutuhan pangan.
Sementara PKH atau Program Keluarga Harapan sudah berjalan sejak 2007. Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan anggota kategori tertentu.
Besaran Bantuan BPNT dan PKH
Untuk Program Sembako (BPNT), bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per keluarga penerima manfaat setiap bulan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga.
Ibu hamil mendapat Rp250.000 per bulan, anak usia 0–6 tahun Rp250.000, siswa SD Rp75.000, siswa SMP Rp125.000, siswa SMA Rp166.666, penyandang disabilitas berat Rp200.000, lansia di atas 60 tahun Rp200.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan.
Kriteria Penerima BPNT dan PKH
Program Sembako diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa kelompok tidak termasuk sasaran, seperti ASN, TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, guru tersertifikasi, pegawai penerima gaji APBN/APBD, pemilik badan usaha, dan masyarakat dengan penghasilan di atas UMK.
PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota kategori kesehatan (ibu hamil/menyusui, anak 0–6 tahun), pendidikan (siswa SD hingga SMA, anak 6–21 tahun belum tamat wajib belajar), dan kesejahteraan sosial (lansia minimal 60 tahun, penyandang disabilitas berat).
Update Terbaru
Roman Safiullin Kalahkan Joao Fonseca di Wimbledon, Lolos ke Babak Keempat
Jumat / 03-07-2026, 20:06 WIB
Nasib Aktor China Xu Peng Berubah Drastis gegara AI, Kini Jual Sayur di Pasar
Jumat / 03-07-2026, 20:01 WIB
Film G.I. Joe ala Danny McBride Dikabarkan Mulai Syuting Tahun Depan
Jumat / 03-07-2026, 20:01 WIB
Apakah Konsol Generasi Baru Masih Dibutuhkan?
Jumat / 03-07-2026, 20:01 WIB
Otoritas Tasmania Peringatkan Publik Jaga Jarak dari Neil si Anjing Laut
Jumat / 03-07-2026, 20:01 WIB
Iran Gelar Pemakaman Enam Hari untuk Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei
Jumat / 03-07-2026, 20:00 WIB
Ocasio-Cortez Dukung Abdul El-Sayed di Pemilihan Senat Michigan
Jumat / 03-07-2026, 20:00 WIB
Ohio Laporkan 177 Kasus Parasit Cyclosporiasis di 43 Wilayah
Jumat / 03-07-2026, 20:00 WIB
Arus Masuk ETF Bitcoin Spot AS Tembus 200 Juta Dolar per Hari
Jumat / 03-07-2026, 19:57 WIB
Laporan Guardian Ungkap Kesenjangan Nyeri Berdasarkan Etnis, Ini Solusinya
Jumat / 03-07-2026, 19:57 WIB
ITSB Pacu Transformasi Menuju Research University, Targetkan 2.500 Mahasiswa Akhir 2026
Jumat / 03-07-2026, 19:56 WIB
Cara Investasi Reksadana untuk Pemula 2026: Modal Mulai Rp 10.000
Jumat / 03-07-2026, 19:56 WIB
Setelah Pakai Galaxy Z Flip 7, Saya Tak Akan Beli Flip 8 Jika Samsung Tak Perbaiki Ini
Jumat / 03-07-2026, 19:56 WIB
Gemini di Android Auto Ubah Perjalanan Jadi Waktu Produktif
Jumat / 03-07-2026, 19:56 WIB






