Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali, khususnya yang berprofesi sebagai influencer dan konten kreator.

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa aktivitas promosi atau endorsement menggunakan visa turis tetap dianggap melanggar aturan, meskipun dilakukan tanpa pembayaran uang tunai.

>>> Purbaya Akui Banyak Kelemahan dalam Pengelolaan Kekayaan Negara

Penegasan ini menyusul maraknya kolaborasi antara pelaku usaha pariwisata di Bali dengan kreator konten asing.

Mereka mempromosikan hotel, restoran, vila, atau layanan wisata melalui media sosial dengan imbalan fasilitas gratis.

Menurut Imigrasi, setiap aktivitas yang memberikan manfaat ekonomi atau keuntungan, meski tidak melibatkan transaksi uang, dapat dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan.

"Ini tidak selalu tentang pembayaran berupa uang.

Otoritas imigrasi akan melihat tujuan tinggal warga negara asing, jenis aktivitasnya, dan apakah ada nilai ekonomi di balik kegiatan tersebut," tulis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pernyataan resminya.

>>> Asus Vivobook 15 (2026) Meluncur, Laptop Pertama dengan Intel Core 5 Series 3

Selain promosi di media sosial, aktivitas yang menjadi perhatian meliputi jasa profesional seperti fotografer, penata rias, maupun pekerjaan lain yang memberikan keuntungan ekonomi saat menggunakan visa kunjungan.

Tim Patroli Khusus Dibentuk

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi membentuk tim patroli khusus bernama Dharma Dewata di Bali.

Tim yang terdiri atas 100 personel tersebut bertugas memantau aktivitas WNA di kawasan wisata sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan data Imigrasi, sebanyak 165 warga negara asing telah dideportasi dan 62 orang lainnya ditahan selama periode 1 Januari hingga 12 April.

>>> Casio G-Shock vs Apple Watch Ultra 3: Pilih Jam Tangan Tangguh yang Tepat

Pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen visa, serta bekerja tanpa izin.