Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali, Influencer Asing Dilarang Endorse Pakai Visa Turis
Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali, khususnya yang berprofesi sebagai influencer dan konten kreator.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa aktivitas promosi atau endorsement menggunakan visa turis tetap dianggap melanggar aturan, meskipun dilakukan tanpa pembayaran uang tunai.
>>> Purbaya Akui Banyak Kelemahan dalam Pengelolaan Kekayaan Negara
Penegasan ini menyusul maraknya kolaborasi antara pelaku usaha pariwisata di Bali dengan kreator konten asing.
Mereka mempromosikan hotel, restoran, vila, atau layanan wisata melalui media sosial dengan imbalan fasilitas gratis.
Menurut Imigrasi, setiap aktivitas yang memberikan manfaat ekonomi atau keuntungan, meski tidak melibatkan transaksi uang, dapat dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan.
"Ini tidak selalu tentang pembayaran berupa uang.
Otoritas imigrasi akan melihat tujuan tinggal warga negara asing, jenis aktivitasnya, dan apakah ada nilai ekonomi di balik kegiatan tersebut," tulis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pernyataan resminya.
>>> Asus Vivobook 15 (2026) Meluncur, Laptop Pertama dengan Intel Core 5 Series 3
Selain promosi di media sosial, aktivitas yang menjadi perhatian meliputi jasa profesional seperti fotografer, penata rias, maupun pekerjaan lain yang memberikan keuntungan ekonomi saat menggunakan visa kunjungan.
Tim Patroli Khusus Dibentuk
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi membentuk tim patroli khusus bernama Dharma Dewata di Bali.
Tim yang terdiri atas 100 personel tersebut bertugas memantau aktivitas WNA di kawasan wisata sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan data Imigrasi, sebanyak 165 warga negara asing telah dideportasi dan 62 orang lainnya ditahan selama periode 1 Januari hingga 12 April.
>>> Casio G-Shock vs Apple Watch Ultra 3: Pilih Jam Tangan Tangguh yang Tepat
Pelanggaran yang ditemukan antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen visa, serta bekerja tanpa izin.
Update Terbaru
Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Graff, Pakai Kalung Rantai Rp 1,4 M
Jumat / 03-07-2026, 19:26 WIB
Gaya Shandy Aulia Ultah ke-39, Dress Rp 101 Juta dan Kalung Rp 251 Juta
Jumat / 03-07-2026, 19:26 WIB
Biodata Sarah Alana Gibson, Selebgram yang Buka Dugaan Perselingkuhan Suami
Jumat / 03-07-2026, 19:11 WIB
Nasya Kaila Nafizah Viral Dikecam usai Konten Hewan Berbulu Warna-warni Tuai Sorotan
Jumat / 03-07-2026, 19:06 WIB
Peretas Bisa 'Hipnotis' Browser AI untuk Menyerang Pengguna
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
G-Dragon Resmi Jadi Duta Kehormatan Komite Warisan Dunia UNESCO
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
Kode 100 Days at Sea Juli 2026: Cara Dapatkan Pearls Gratis
Jumat / 03-07-2026, 19:01 WIB
Kode Haze Seas Juli 2026: Dapatkan Cash, Gems, dan Hadiah Lainnya
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB
Serangan Rudal Rusia Tewaskan 30 Orang di Kyiv
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB
Brad Dalke Cetak 69 di BMW International Open, Kembali ke Turnamen Ranking Dunia
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB
Pinjaman KTA Online Bunga Rendah 2026: Daftar Terbaik dan Cara Ajukan
Jumat / 03-07-2026, 19:00 WIB
AMD: AI PC Kini Jadi Standar Baru Komputasi Personal
Jumat / 03-07-2026, 18:56 WIB






