Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.

>>> Jasuindo Targetkan Kontribusi Ekspor 30%, Fokus ke Asia dan Afrika

Dugaan tersebut telah didalami penyidik melalui pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK telah menyita aset-aset yang dikuasai Japto. Langkah ini juga sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery) tahap awal untuk negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dugaan aset dalam penguasaan Japto terkait penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.

"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujarnya, Rabu (1/7).

Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai total Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Menurut Budi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).

>>> Swiss Ungguli Aljazair 1-0 Berkat Gol Embolo

Budi menjelaskan bahwa pengelolaan batu bara meliputi proses produksi, pengemasan, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. Semua itu didalami oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya. Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membenarkan pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, termasuk PT ABP yang bekerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).

Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAP.

Cholidin menegaskan hubungan kliennya dengan PT ABP adalah perjanjian kerja sama resmi di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan.

Ia mengatakan Japto tidak mengetahui aset yang disita berkaitan dengan kasus korupsi.

Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti.

>>> Gempa M 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita.