KPK Jelaskan Penyitaan Aset Japto Ketum PP Diduga Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
>>> Jasuindo Targetkan Kontribusi Ekspor 30%, Fokus ke Asia dan Afrika
Dugaan tersebut telah didalami penyidik melalui pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK telah menyita aset-aset yang dikuasai Japto. Langkah ini juga sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery) tahap awal untuk negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dugaan aset dalam penguasaan Japto terkait penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujarnya, Rabu (1/7).
Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai total Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Menurut Budi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
>>> Swiss Ungguli Aljazair 1-0 Berkat Gol Embolo
Budi menjelaskan bahwa pengelolaan batu bara meliputi proses produksi, pengemasan, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. Semua itu didalami oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya. Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membenarkan pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, termasuk PT ABP yang bekerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).
Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAP.
Cholidin menegaskan hubungan kliennya dengan PT ABP adalah perjanjian kerja sama resmi di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan.
Ia mengatakan Japto tidak mengetahui aset yang disita berkaitan dengan kasus korupsi.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Gempa M 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita.
Update Terbaru
Tiffany Ungkap Respons Tak Terduga Byun Yo Han soal HyoRiSoo
Jumat / 03-07-2026, 12:50 WIB
Manga Defying Kurosaki-kun Diadaptasi Menjadi Serial Live-Action Baru
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Mariners Sapu Bersih Angels Berkat Dominasi Bryce Miller
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Badai Petir dan Gelombang Panas Ancam Perayaan 4 Juli di Chicago
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Olivia Wilde Sutradarai Edward Norton dalam Film Komedi The Invite
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
AS Perketat Larangan Kembang Api saat Risiko Kebakaran Hutan Ancaman Hari Kemerdekaan
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Tingkat Vaksinasi Campak Texas Naik Tipis, Masih di Bawah Target Imunitas
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Australia Siapkan Penyesuaian Taktik Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
Jesy Nelson Kampanyekan Skrining Bayi Baru Lahir Usai Diagnosis Kembarannya
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
LPEI Buka Akses UKM ke Kanada, Raih Kontrak Ekspor Rp3,4 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Swiss Sikat Aljazair 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB






