OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Bandar Gadai Perkasa di Deli Serdang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa. Perusahaan tersebut akan beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Nomor KEP-68/KO. 15/2026 pada 15 Juni 2026.
>>> Purbaya Akui APBN 2025 Menantang, Banyak Target Tak Tercapai
Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito menyatakan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Bandar Gadai Perkasa untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan operasional perusahaan dibatasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian izin.
Kewajiban Perusahaan
Setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan operasional yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
>>> PLN Akui Program Listrik Desa 2025 Belum Tuntas, 83 Lokasi Masih Dikerjakan
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK tersebut, PT Bandar Gadai Perkasa harus mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan transparansi kepada masyarakat sesuai Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Setiap kantor pusat maupun kantor cabang harus mencantumkan informasi secara jelas, seperti nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, keterangan bahwa perusahaan diawasi OJK, hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa, serta biaya administrasi.
>>> Asus Luncurkan SSD Portabel Dual Port dengan Kecepatan 500MB/s dan Kapasitas hingga 1TB
Triyoga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Hal ini penting untuk memperoleh perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.
Update Terbaru
Rekor Dunia Super Mario 64 16 Star Dipecahkan Lagi oleh Suigi Setelah 3 Tahun
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Buru Diskon PS5 Fisik 4 Juli Sebelum Sony Tinggalkan Media Fisik
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
AnimEigo Umumkan Rilis Blu-ray untuk Sakon the Ventriloquist, Moshidora, AD Police Files, dan Lainnya
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Danganronpa 2x2 Resmi Tunda ke Awal 2027, Rilis Skenario Baru 'Slayhem'
Sabtu / 04-07-2026, 02:14 WIB
Washington Wizards Dapatkan Deandre Ayton dari Los Angeles Lakers
Sabtu / 04-07-2026, 02:11 WIB
Kasus Pembunuhan Jaswant Singh Khalra 1995 Kembali Disorot
Sabtu / 04-07-2026, 02:11 WIB
Panduan Login Telegram Web yang Benar dan Aman
Sabtu / 04-07-2026, 02:11 WIB
Daftar HP Gaming Murah RAM Besar 2026, Performa Gacor Mulai 2 Jutaan
Sabtu / 04-07-2026, 02:08 WIB
Menjaga Kesucian Suara Warga dalam Pemilu AS
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB
Griffin Gaming Partners Ambil 3,24% Saham TinyBuild
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB
Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce: Patung Es Dikirim ke Madison Square Garden
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB
Rekan NFL Travis Kelce Berolahraga Sebelum Pernikahan dengan Taylor Swift
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB
Pangeran William Ungkap Raja Charles Benci Sepak Bola
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB
Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan Fase Gugur, Catat Rekor Baru di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 02:07 WIB






