Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

"Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

>>> Newtype Global Resmi Meluncur di Anime Expo 2026, Sampul Perdana Tampilkan Daemons of the Shadow Realm

Menurut Yakup, Jokowi akan memanfaatkan forum sidang untuk menunjukkan ijazahnya. Ia mengatakan Jokowi selama ini kerap diserang dengan berbagai narasi di forum-forum lain.

"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ujar Yakup.

Ia menambahkan, penyidik sebelumnya telah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi. Yakup menyebut Jokowi siap hadir dengan membawa ijazah sejak tingkat SD.

"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua.

Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," katanya.

>>> One UI 9 Watch Beta Dikabarkan Rilis Bulan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

>>> Samsung Perbarui Tiga Aplikasi Good Lock agar Kompatibel dengan One UI 9

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.