Komisi II DPR mengkritik anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, terkait isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui RUU Pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai isu tersebut terlalu jauh karena RUU Pemilu belum resmi dibahas di komisinya.

>>> TOP 35 Program Acara dengan Rating Terbaik Hari ini 3 Juli 2026 ada Arisan yang Salip Lautan Cinta

"Menurut saya ya, kita jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan," kata Rifqi di kompleks parlemen, Kamis (2/7).

Politikus Partai NasDem itu mempertanyakan kabar yang disampaikan Benny melalui tulisannya di Harian Kompas.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II dari Demokrat dan tidak ada informasi tersebut.

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana.

Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," ujarnya.

>>> Nonton dan Download Film Cinta Lama Babak Kedua #CLBK (2026) di Bioskop Bukan LK21: Perjalanan Cinta Masa Lalu yang Belum Usai

Rifqi khawatir pernyataan Benny dapat mengganggu soliditas dan komunikasi politik internal koalisi. Ia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara transparan.

"Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme," katanya.

Dalam opininya, Benny menulis adanya skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen.

Isu ini menjadi perdebatan setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

>>> Seminggu Tak Membuka Samsung Galaxy Z Flip 7, Saya Justru Menyukainya

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.