Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong pemerintah mengevaluasi skema take or pay dalam kontrak kelistrikan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat PT PLN (Persero) tetap wajib membayar listrik dari produsen swasta meski energi yang dihasilkan tidak seluruhnya diserap.

>>> Mulai 15 Juli, Tarik Tunai Tanpa Kartu Livin' Mandiri Dikenai Biaya Rp500

Usulan itu disampaikan Said usai bertemu CEO Danantara Indonesia Donny Oskaria di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Ia mengatakan pembahasan kontrak tersebut berada di luar kewenangan Danantara sehingga akan dibawa langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Kami akan ketemu dengan Menteri Bahlil untuk merevisi isi perjanjian tersebut yang lebih menguntungkan PLN," kata Said.

Menurut Said, terdapat dua aspek yang perlu dievaluasi. Pertama, kewajiban PLN tetap membayar listrik yang tidak digunakan.

Kedua, penggunaan dolar AS dalam pembayaran kontrak yang dinilai meningkatkan tekanan keuangan saat nilai tukar rupiah melemah.

>>> Redmi Note 17 Series Dikonfirmasi Rilis Juli, Penjualan Note Tembus 500 Juta

"Yang dibayar ya yang dipakai aja dong," ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pembayaran kontrak dilakukan menggunakan rupiah. "Masa bayar pakai dolar, ya pakai rupiah saja."

Dalam pertemuan tersebut, kondisi keuangan PLN juga menjadi topik yang dibahas bersama Danantara. "PLN sekarang pada kondisi (keuangannya) bleeding," katanya.

Laporan keuangan konsolidasian PLN tahun buku 2025 menunjukkan beban pembelian tenaga listrik terus meningkat.

Perseroan membukukan beban pembelian tenaga listrik sebesar Rp195,21 triliun pada 2025, naik 9,3% atau sekitar Rp16,59 triliun dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp178,63 triliun.

>>> Pesona Istri Santiago Gimenez, Bintang Telenovela di Piala Dunia 2026

Pos tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam beban usaha PLN, hanya berada di bawah biaya bahan bakar dan pelumas yang mencapai Rp198,61 triliun sepanjang 2025.