Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Firman Pangaribuan, berharap persidangan para terdakwa kasus tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka.

Hal itu demi pelurusan informasi yang dinilai telah banyak melenceng di publik terkait kasus ini.

>>> Dua Gol Harry Kane Bawa Inggris Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

"Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan," kata Firman dalam acara Head to Head CNN Indonesia, Rabu (1/7).

Firman juga mendorong agar persidangan terbuka untuk umum saat Jokowi hadir dalam sidang pemeriksaan saksi.

Ia mengatakan akan mendorong majelis hakim sidang terkait untuk melakukan hal tersebut.

>>> China Rilis UU Persatuan Etnis, Sekolah Wajib Gunakan Bahasa Mandarin

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi telah memasuki tahap persidangan.

Pada Kamis (2/7) hari ini, sidang perdana dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.

>>> 15 Museum Hidden Gem di Jakarta, Sepi tapi Sarat Cerita

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.