Pengacara Buka Suara soal Ketum PP Japto Diperiksa KPK
Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Achmad Cholidin, angkat bicara terkait pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
Cholidin menjelaskan bahwa PT Alamjaya Barapratama (ABP) memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).
Japto sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di PT PAP.
"Hubungan dengan pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP di mana pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," ujar Cholidin melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
Dalam pemeriksaan pada Selasa (30/6), penyidik KPK mengonfirmasi asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," kata Cholidin.
Ia menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui aset-aset yang disita tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi.
"Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya.
>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
KPK Duga Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi
Sebelumnya, KPK menduga Japto menguasai sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi terkait Rita Widyasari dan tiga korporasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka."
Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Pelatih Kongo Akui Harry Kane Bikin Dua Gol Pembalasan yang Sangat Telat
Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari.
Update Terbaru
Kini Bungkam, Dulu Sarwendah Bilang Begini soal Isu Pesugihan Gunung Kawi
Kamis / 02-07-2026, 09:22 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000, Jadi Rp2.640.000 per Gram
Kamis / 02-07-2026, 09:22 WIB
Iran Diguncang Tuduhan Kudeta Politis di Tengah Negosiasi dengan AS
Kamis / 02-07-2026, 09:22 WIB
Said Didu Ajak Galang Donasi untuk Dokter Tifa Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Kamis / 02-07-2026, 09:22 WIB
7 Cara Mengurangi Konsumsi Gula Saat Diet, Tetap Bisa Makan Manis
Kamis / 02-07-2026, 09:21 WIB
Lexi Minetree Gantikan Reese Witherspoon sebagai Elle di Serial Prekuel Legally Blonde
Kamis / 02-07-2026, 09:21 WIB
AS dan Iran Sepakat Bentuk Saluran Komunikasi Usai Perundingan Teknis di Qatar
Kamis / 02-07-2026, 09:06 WIB
Arsenal dan Atalanta Buru Winger Muda Leverkusen Usai Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:05 WIB
Erling Haaland Bawa Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:05 WIB
AC Milan Pertimbangkan Rekrut Virgil van Dijk dari Liverpool
Kamis / 02-07-2026, 09:01 WIB
Rob Kardashian Tampil Langka di Pesta Ulang Tahun Khloe Kardashian
Kamis / 02-07-2026, 09:01 WIB
AS dan Iran Majukan Perundingan Doha di Tengah Ketegangan Regional
Kamis / 02-07-2026, 09:01 WIB
USA Hockey Umumkan Skuad 48 Pemain untuk World Junior Summer Showcase 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:00 WIB
Pochettino Pimpin USMNT dengan Akar Sepak Bola yang Dalam
Kamis / 02-07-2026, 09:00 WIB






