Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum tegas kepada aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen balas dendam politik.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara Ke-80. Kepala Negara mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan adil dan berpihak pada masyarakat lemah.

>>> Trump Akui AS Tak Mampu Buat Pesawat Secanggih Hadiah Qatar

"Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang," kata Prabowo, Kamis (2/7).

Menurut Presiden, aparat penegak hukum memegang peran kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan agar kewenangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu.

Prabowo secara tegas melarang praktik kriminalisasi dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia juga menekankan larangan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses hukum.

"Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun.

>>> Projo Minta Publik Tak Bawa-bawa Politik dalam Gelar Adat Jokowi di Lampung

Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang," tegas Prabowo.

Presiden menambahkan bahwa keadilan harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang latar belakang. Negara berkewajiban melindungi masyarakat yang membutuhkan dan melayani pencari keadilan.

Prabowo juga menekankan pentingnya rasa aman bagi masyarakat yang benar. Sebaliknya, setiap pelanggaran hukum harus diproses tanpa perlakuan istimewa.

"Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani.

Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab," ujar Presiden.

>>> Trump Klaim Qatar Keluarkan Banyak Uang Demi Berikan 'Hadiah Istimewa' untuk Amerika Serikat

Melalui arahannya, Prabowo menegaskan supremasi hukum harus dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik. Penegakan hukum yang adil menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.