Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk balas dendam politik.

Pernyataan itu disampaikan saat pidato di upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7).

>>> IHSG Dibuka Hijau ke Level 5.688, Investor Asing Jual Bersih Rp1,04 Triliun

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang.

Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," tegas Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dihargai.

>>> Polri Anugerahkan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Prabowo

Ia juga menyampaikan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat, memberikan rasa aman kepada warga yang jujur, dan menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah.

"Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang.

Dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa rakyat yang paling lemah harus mendapat perlindungan. Rakyat yang mencari kebenaran dan keadilan juga harus dilayani.

>>> Suporter Jerman Freddy Viral, Dongkrak Sentimen Positif AS terhadap Jerman

"Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.