Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Libur Nasional, Tidak Ada Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Tanggal tersebut masuk dalam daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.

Dalam keputusan itu, Tahun Baru Islam 1448 H ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Selasa, 16 Juni 2026.

Penetapan tersebut juga sejalan dengan perhitungan Kalender Hijriah Global Tunggal yang digunakan PP Muhammadiyah.

Secara astronomi, ijtimak menjelang awal Muharram 1448 H terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.54.02 WIB. Saat matahari terbenam pada hari yang sama, posisi hilal telah berada di atas ufuk.

>>> Timnas U19 Indonesia Rebut Peringkat Ketiga Piala AFF U19 2026 Usai Tekuk Kamboja

Tidak Ada Cuti Bersama

Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, peringatan Tahun Baru Islam 1448 H tidak disertai jadwal cuti bersama.

Artinya, masyarakat hanya memperoleh satu hari libur pada Selasa, 16 Juni 2026 tanpa tambahan libur sebelum maupun sesudah tanggal tersebut.

Karena jatuh di tengah pekan, libur Tahun Baru Islam tahun ini juga tidak membentuk rangkaian akhir pekan panjang atau long weekend.

Kendati demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, maupun melakukan kegiatan lainnya.