PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebutkan adanya pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite maksimal Rp50.000 untuk setiap kendaraan bermotor.

Kabar tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu kebingungan di kalangan pengguna kendaraan.

>>> Bukan Makanan, 10 Hal Ini Diam-Diam Bikin Gula Darah Naik

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi mengenai pembatasan distribusi Pertalite maupun produk subsidi lainnya.

"Setahu saya pembatasan itu belum ada ya.

Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan," ujar Roberth dikutip dari Kompas.

com, Jumat (12/6/2026).

Ia memastikan bahwa aktivitas pelayanan pengisian BBM di lapangan masih berjalan normal tanpa perubahan aturan.

>>> Investor Asing Borong Saham BBCA dan DSSA, Net Buy Rp 492,4 Miliar

Masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Isu serupa juga sempat beredar pada akhir Mei 2026 lalu dan menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kendaraan.

Saat itu, Pertamina kembali menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek mobil atau kapasitas mesin tertentu.

"Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," kata Roberth.

Konsumen diimbau tidak khawatir terhadap isu pembatasan pengisian Pertalite dengan batas maksimal Rp50.000.

>>> PT Toyota Astra Motor Perkenalkan Veloz Hybrid di Malang

Seluruh operasional penyaluran dan transaksi pembelian Pertalite di setiap SPBU dipastikan tetap berlangsung seperti biasa.