Pembatasan ini mulai berlaku setelah jadwal pengiriman unit kendaraan resmi diumumkan kepada pemesan.

"Salah satunya melalui ketentuan bahwa nama yang terdaftar untuk pembuatan faktur dan STNK tidak dapat diganti setelah kami menginformasikan jadwal penerimaan unit kepada konsumen.

Saat ini, seluruh 150 konsumen yang akan menerima Honda Prelude tahun ini sudah kami informasikan jadwal pengirimannya, sehingga nama yang terdaftar tidak lagi dapat diubah," kata Billy.

Meskipun regulasi administrasi sudah diperketat, pihak Honda menyatakan tidak bisa mengontrol penuh unit yang sudah berada di tangan konsumen.

Peluang penjualan kembali di pasar sekunder dinilai tetap terbuka lebar.

"Namun, kami juga memahami bahwa Honda Prelude memiliki daya tarik yang sangat tinggi dan jumlah yang terbatas.

Karena itu, selalu ada kemungkinan beberapa pihak melihat peluang untuk menjual kembali kendaraan tersebut sebagai mobil bekas," kata Billy.

Nominal Rp 1,4 miliar yang tertera di situs jual beli masih menjadi indikasi awal dari antusiasme pasar yang masif.

Angka tersebut belum tentu menjadi nilai transaksi final karena penjual biasanya sedang menguji respons calon konsumen.

Mengingat distribusi kuota 150 unit masih berjalan, pergerakan harga Honda Prelude di pasar mobil bekas diproyeksikan tetap bertahan di atas harga resmi.

>>> Kawasaki Resmi Luncurkan Modenas Brusky 125 di PRJ 2026, Skutik Pertama Geng Hijau

Tren upping price ini diperkirakan terus berlanjut hingga seluruh unit tahun ini selesai dikirim ke konsumen.