Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Lowongan ini khusus untuk posisi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.

Total formasi yang disediakan mencapai 8.180. Rinciannya, 3.053 formasi untuk guru dan 5.127 formasi untuk tenaga kependidikan.

>>> Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada 16 Juni Malam, Ini Jadwal dan Maknanya

Persyaratan Formasi Guru

Pelamar guru harus lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Mereka yang belum terdata sebagai guru di Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen atau sudah terdata sebagai guru non-ASN dapat mendaftar.

Pendaftar wajib WNI, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.

Tidak boleh pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Pelamar tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif, serta bebas dari kepengurusan partai politik.

Ijazah minimal S-1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA, dan memiliki SKCK.

Guru dari sekolah negeri perlu surat izin pejabat kepegawaian, sedangkan guru swasta memerlukan izin yayasan.

>>> Jadwal Program Televisi Kamis, 11 Juni 2026 ada Film Bioskop John Wick: Chapter 4 dan The Outpost di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE serta Link Stre

Persyaratan Tenaga Kependidikan

Formasi tenaga kependidikan terbuka bagi pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos dan pelamar umum. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.

Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan akibat pelanggaran disiplin, tidak sedang berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.