BPJS Kesehatan resmi memperketat sistem pelayanan bagi pasien rawat jalan yang akan melakukan kontrol ulang. Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026.

Aturan baru mewajibkan pasien untuk datang tepat pada tanggal yang tertera di surat kontrol. Fasilitas kesehatan berhak menolak pelayanan bagi pasien yang sengaja datang lebih awal dari jadwal.

>>> Bank Mandiri Dukung Kenaikan BI Rate Jadi 5,50 Persen

Langkah pengetatan ini diambil berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Tujuannya untuk mengurai penumpukan antrean pasien dan menciptakan tata kelola pelayanan medis yang lebih efisien.

Solusi bagi Pasien yang Terlambat

BPJS Kesehatan memberikan solusi mitigasi bagi pasien yang tidak bisa hadir sesuai tanggal kontrol. Bagi yang terlambat atau datang setelah tanggal kontrol, layanan masih bisa diberikan.

Syaratnya, pasien wajib melakukan reservasi daring satu hari sebelum kedatangan (H-1). Ketentuan jadwal surat kontrol ini tidak berlaku bagi pasien yang mengalami pemburukan kondisi medis secara mendadak.

Pasien dengan indikasi gawat darurat dapat langsung mengakses layanan penanganan medis segera melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat.

Kewajiban Skrining Kesehatan Berkala

Selain penataan jadwal kontrol, BPJS Kesehatan menegaskan aturan pengisian skrining riwayat kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Peserta yang belum mengisi skrining di tahun 2026 wajib melengkapinya terlebih dahulu.

>>> BRI Raih Penghargaan Best Private Bank in Indonesia Berkat Transformasi Wealth Management

Proses ini harus diselesaikan sebelum pasien dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pengisian skrining berlangsung singkat, sekitar 5–10 menit.

Peserta dapat mengakses skrining lewat Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (08118165165), Care Center 165, atau situs resmi bpjs-kesehatan.

go. id.

Kepastian Tarif Iuran Mandiri

Meskipun terdapat pengetatan prosedur kedatangan, tarif iuran bulanan untuk kategori peserta mandiri atau PBPU dipastikan tetap stabil. BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan tarif iuran untuk peserta mandiri.

Tarif iuran per bulan: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 (setelah subsidi pemerintah Rp7.000 dari tarif asli Rp42.000).

>>> Antony Ungkap Tolak Liverpool Demi Manchester United

Regulasi baru ini menekankan pentingnya kedisiplinan waktu untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit. Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan digitalisasi layanan melalui kewajiban skrining kesehatan digital.