Menurutnya, hilangnya kesadaran normal membuat pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan dengan baik.

"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal.

Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.

Tindakan mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena menghilangkan konsentrasi.

Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara secara sah telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.

Pengendara yang melanggar ketentuan konsentrasi tersebut terancam sanksi pidana kurangan atau denda finansial yang cukup besar.

Jeratan hukum ini diatur secara spesifik pada Pasal 283 di dalam undang-undang lalu lintas yang sama.

>>> Instagram Luncurkan Fitur 'Reorder Your Grid' untuk Atur Ulang Postingan Profil

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.