Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng, Diduga Sopir Mabuk
Menurutnya, hilangnya kesadaran normal membuat pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan dengan baik.
"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal.
Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.
Tindakan mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas karena menghilangkan konsentrasi.
Kewajiban menjaga konsentrasi saat berkendara secara sah telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.
Pengendara yang melanggar ketentuan konsentrasi tersebut terancam sanksi pidana kurangan atau denda finansial yang cukup besar.
Jeratan hukum ini diatur secara spesifik pada Pasal 283 di dalam undang-undang lalu lintas yang sama.
>>> Instagram Luncurkan Fitur 'Reorder Your Grid' untuk Atur Ulang Postingan Profil
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.
Update Terbaru
Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Sumut 2026 Dibuka, Ini Jalur dan Jadwalnya
Selasa / 09-06-2026, 17:20 WIB
Prabowo Panggil Luhut dan Chatib Basri ke Istana di Tengah Isu Reshuffle
Selasa / 09-06-2026, 17:20 WIB
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco per 9 Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 17:19 WIB
Rupiah Menguat 129 Poin ke Rp 18.058 per Dolar AS
Selasa / 09-06-2026, 17:17 WIB
Itel A200 Resmi di Indonesia, Desain Mirip iPhone 17 Pro Harga Mulai Rp1,5 Juta
Selasa / 09-06-2026, 17:17 WIB
4 HP di Bawah Rp3 Juta Pilihan David GadgetIn, Mana Juaranya?
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Pengembang Tiongkok Jual Apartemen Lantai 34 pada Gedung 32 Lantai
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Kementerian ESDM Resmikan Operasional Pipa Gas Cisem II
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Indosat Integrasikan AI ke Jaringan 5G untuk Perluas Akses ke Desa
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Kredibilitas Fiskal Domestik Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 17:16 WIB
Real Madrid Desak UEFA Cabut Gelar Juara Barcelona Akibat Kasus Negreira
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB
Mobil Buatan Jepang dan Korea Selatan Bisa Dapat Status 'Made in EU'
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB
Florentino Perez Desak UEFA Cabut Gelar Juara Barcelona
Selasa / 09-06-2026, 17:13 WIB
Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Bahasa Italia yang Unik dan Penuh Doa
Selasa / 09-06-2026, 17:12 WIB






