Justice Collaborator Jadi Jalan Sony Sanjaya Ungkap Dugaan Korupsi MBG
Justice Collaborator Jadi Jalan Sony Sanjaya Ungkap Dugaan Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Nama Sony sebelumnya masuk dalam daftar tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan untuk memperoleh status justice collaborator telah disampaikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan.
Melalui langkah itu, Sony menyatakan kesiapan memberikan keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara secara lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Apa yang Dimaksud Justice Collaborator?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu kejahatan.
Kerja sama tersebut dapat berupa pemberian informasi, kesaksian, maupun data yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Status ini tidak otomatis diberikan kepada setiap tersangka yang bersikap kooperatif. Terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai justice collaborator.
>>> Studi Ungkap Pekerja dengan Jam Kerja Panjang Lebih Rentan Obesitas
Memiliki Dua Peran dalam Proses Hukum
Dalam praktik peradilan, justice collaborator menempati posisi ganda. Di satu sisi ia merupakan pelaku atau tersangka dalam perkara yang disidik, namun di sisi lain berperan sebagai saksi yang membantu mengungkap fakta-fakta penting di persidangan.
Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, justice collaborator dikenal sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Pengaturannya tercantum dalam sejumlah regulasi yang menjadi landasan perlindungan dan perlakuan hukum bagi pihak yang membantu penegakan hukum.
Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Selain itu, terdapat Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, serta Ketua LPSK Tahun 2011 mengenai perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Pengaturan lain juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur perlakuan terhadap pelapor tindak pidana serta saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tertentu.
Update Terbaru
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Pedri Pangkas Libur demi Latihan Mandiri di Canary
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB
Volkswagen Diam-diam Kembangkan Prototipe SUV Amarok, Mimpi yang Belum Padam
Rabu / 22-07-2026, 03:15 WIB
Atlet Wushu Samuel Marbun Targetkan Emas di Asian Games 2026
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Saan Mustofa: Garda Pemuda Kunci NasDem Tembus 3 Besar Pemilu 2029
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Biaya Lepas WNI Naik, Menkum Sebut Minat Warga yang Ingin 'Lepas' Tetap Banyak
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Manuver Trump Mulai Berhasil, Iran Ketar-ketir Hadapi Dampak Perang dengan Amerika
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB







