Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Dicairkan per 2 Juni 2026
Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Dicairkan per 2 Juni 2026
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pejabat negara, serta penerima pensiun pada Selasa, 2 Juni 2026. Khusus pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero).
Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam informasi yang disampaikan TASPEN, pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
- Pembayaran tidak dikenai potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
- Penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya memperoleh satu kali gaji ke-13 berdasarkan nominal tertinggi.
- Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap berhak menerima kedua manfaat tersebut.
- ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat terakhir bekerja.
>>> 3 Cara Kenali Orang Cerdas saat Diajak Mengobrol Santai
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.
Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.
Update Terbaru
Harga Aki Mobil Juni 2026: Sebagian Tipe Naik, Ada yang Turun
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Ambisius Juara Liga Champions 2026, MU Wajib Rekrut 6 Pemain Bintang Ini
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Aksi Veda Ega Pratama Makin Mengejutkan, Sinyal Positif Terbaru di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Anthropic Ajukan Dokumen IPO Rahasia ke SEC, Targetkan Debut Lebih Cepat dari OpenAI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark untuk Laptop Windows AI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Aturan Menyalip dari Kiri dan Risiko Fatal bagi Pemotor
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Kohei Ikeda Resmi Tinggalkan Bandai Namco Setelah 20 Tahun
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Hoang Cong Hau Jadi Ancaman Serius bagi Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Alasan Industri Pertahanan Jepang Sulit Saing di Pasar Indonesia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Cara Buat SIM Digital Terbaru 2026, Resmi dan Praktis Tanpa Perlu Kartu Fisik
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Sanksi Cabut KJP Pelaku Tawuran, Dosen Hukum: Anak Makin Malas Sekolah di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Pebalap Ducati Keluhkan Masalah Akselerasi Awal di MotoGP 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Kontrak Ibrahima Konate di Liverpool Habis, Bek Prancis Itu Harus Pergi
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Peternak Blitar Bagi Telur Gratis Protes Harga Anjlok
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB






