Gaji ke-13 ASN, Pejabat Negara, dan Pensiunan Mulai Dicairkan per 2 Juni 2026

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pejabat negara, serta penerima pensiun pada Selasa, 2 Juni 2026. Khusus pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero).

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Dalam informasi yang disampaikan TASPEN, pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.

Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
  • Pembayaran tidak dikenai potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
  • Penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya memperoleh satu kali gaji ke-13 berdasarkan nominal tertinggi.
  • Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda tetap berhak menerima kedua manfaat tersebut.
  • ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat terakhir bekerja.

>>> 3 Cara Kenali Orang Cerdas saat Diajak Mengobrol Santai

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, maupun kelas jabatan masing-masing.

Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.