Berikut adalah ringkasan kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut:

  • Sifat kerja lembur: bekerja pada hari libur nasional bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
  • Skema kompensasi: pekerja yang masuk mendapatkan ganti hari libur sesuai kesepakatan internal.
  • Opsi penutupan: gerai diperbolehkan tutup jika tidak ada pekerja yang bersedia masuk secara sukarela.
  • Proses pendataan: dilakukan pendataan ulang kesediaan kerja pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, mengonfirmasi bahwa pendataan dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja di setiap kantor cabang.

Hal ini bertujuan agar tidak ada intimidasi terhadap pekerja yang memilih untuk mengambil jatah liburnya.

Aksi ini sempat diwarnai unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Namun, dengan adanya kesepakatan baru ini, situasi diharapkan kondusif kembali dan layanan ritel kepada masyarakat tidak lagi terganggu.

Hingga saat ini, manajemen PT Indomarco Prismatama tetap berkomitmen untuk mengikuti hasil mediasi yang telah disepakati.

>>> Penjaminan Produktif 2026 Mendominasi, Industri Waspadai Risiko Ekonomi

Publik diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi hoaks yang menyebutkan adanya penutupan gerai secara permanen di masa mendatang.