Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman utama pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.

Peringatan tahun 2026 mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Tema ini menekankan relevansi Pancasila tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga sebagai inspirasi perdamaian global.

>>> Strategi Redistribusi Surplus Nikel 2026: Cara Resmi Dorong Ekonomi Rakyat Masif

Surat edaran berlaku bagi instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, dan perwakilan RI di luar negeri. Tujuannya agar peringatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Landasan Hukum dan Tujuan

Penerbitan surat edaran didasari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.

Tujuan utama adalah mewujudkan kelancaran tata cara upacara. Semangat kebangsaan ingin ditumbuhkan secara merata dari pusat hingga pelosok negeri.

Upacara Tingkat Pusat

Upacara tingkat pusat digelar Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta. Presiden RI bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Rangkaian acara meliputi persiapan pasukan, laporan komandan upacara, pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta amanat inspektur upacara.

Tamu undangan pria wajib mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL). Anggota TNI/Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).

>>> Lirik Lagu The Reason Hoobastank Viral Lagi, Trending di YouTube 2026

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) akan membentuk Formasi Pancasila. Formasi ini terdiri dari lima kelompok yang melambangkan lima sila Pancasila.

Upacara di Daerah dan Sekolah

Instansi pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib menggelar upacara secara luring. Upacara dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat.