Masa Transisi Ekspor Satu Pintu

PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai berperan aktif dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah awal penerapan ekspor satu pintu yang diinisiasi pemerintah pusat.

Fokus utama kebijakan ini menyasar tiga komoditas strategis: batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Meskipun mulai berlaku, pemerintah menetapkan masa transisi bagi para pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian bahwa mekanisme ekspor tidak akan langsung berubah drastis.

Ia menjamin kegiatan perdagangan luar negeri tetap bisa berjalan normal oleh masing-masing perusahaan.

>>> Promo Baju Anak Transmart Full Day Sale 2026, Mulai Rp75 Ribu

Selama periode transisi, kegiatan ekspor tetap dijalankan oleh masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan detail kegiatan ekspornya secara berkala kepada PT DSI.

PT DSI bertindak sebagai BUMN ekspor yang memfasilitasi pelaporan dan pengawasan. Seluruh kontrak perdagangan yang sudah berjalan sebelumnya akan tetap dihormati dan dilindungi.

Kewajiban pelaporan ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat data dan pengawasan terhadap komoditas strategis. Data yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi berkala selama tiga bulan pertama masa transisi.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan rampung paling lambat 1 Januari 2027. Evaluasi tiga bulanan akan menjadi pijakan kuat sebelum aturan ini diterapkan secara menyeluruh.

Transformasi Menjadi Badan Usaha Milik Negara

Sebelum memulai peran barunya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Status ini dikukuhkan melalui proses administratif oleh para petinggi perusahaan.

Penandatanganan dokumen perubahan status dilakukan oleh COO Danantara Dony Oskaria bersama CEO Rosan Roeslani dan CIO Pandu Sjahrir.