MUI Sebut Kurban 1.098 Sapi dari APBN yang Disalurkan Presiden Prabowo Tetap Sah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penyaluran 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026 tetap sah secara syariat, meski pengadaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ribuan sapi tersebut dibeli untuk didistribusikan sebagai hewan kurban ke berbagai daerah pada momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Menurut dia, praktik tersebut memiliki dasar dalam kajian fiqih dan pernah dicontohkan dalam tradisi kepemimpinan Islam.

Ia menerangkan APBN dalam sistem pemerintahan modern dapat diposisikan sebagai Baitul Mal atau kas negara yang dipakai untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal,” ujar Prof Niam dalam keterangannya.

Ia juga menyebut praktik tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi pemimpin atau imam untuk membeli hewan kurban melalui kas negara.

>>> Apakah 29 Mei 2026 Termasuk Libur Cuti Bersama? Ini Ketentuan Resminya

Di tengah penjelasan MUI itu, perbincangan di media sosial masih ramai terkait penggunaan dana negara untuk kurban atas nama Presiden Prabowo.

Salah satu unggahan datang dari akun media sosial @p3gel pada 27 Mei 2026 yang menyinggung istilah “sapi Banpres” untuk program tersebut.

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna lain. Sebagian mempertanyakan posisi MUI dalam menyikapi kebijakan pemerintah, sementara lainnya menyoroti penggunaan nama Presiden dalam penyaluran hewan kurban.

Akun @kebolehjadian menulis, “Ulama yang dekat dengan kekuasaan tak lebih adalah pencuri.”

Sementara akun @nasiyu761 berkomentar, “MUI stempel pemerintah, siapa lagi yang bisa kritik pemerintah dari lembaga resmi? Semua udah dikooptasi Wassalam.”

Adapun akun @mohamma36485685 mempertanyakan penggunaan nama pribadi Presiden dalam program tersebut.