Kiai Jayadi Ditahan, Polisi Sita Kasur dan Dokumen Ponpes di Ponorogo
Menurut dia, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Modus Diduga Berkedok Bantuan Pendidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan sejumlah cara untuk mendekati korban.
Korban disebut dipanggil ke kamar dengan alasan diminta memijat. Setelah itu, tersangka diduga memberikan uang tunai dan menawarkan fasilitas pendidikan gratis.
“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan diberi uang agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ujar Ihsan.
Polisi menyebut nominal uang yang diberikan kepada korban berkisar Rp100 ribu.
Masa Lalu Jayadi Kembali Dibicarakan
Di tengah proses hukum yang berjalan, rekam jejak Jayadi ikut menjadi sorotan warga.
Sebelum dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren, ia disebut pernah menjalankan praktik pengobatan nonformal dan dikenal masyarakat sebagai mantri keliling atau dukun sunat di wilayah Jambon.
Praktik tersebut disebut berhenti sekitar tahun 2009 karena persoalan legalitas.
Setelah itu, Jayadi diketahui sempat terjun ke dunia politik melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada Pemilu 2009 dan pernah memperoleh kursi legislatif.
Namanya juga sempat muncul dalam pembicaraan politik lokal terkait bursa calon Wakil Bupati Ponorogo.
Beberapa warga menyebut Jayadi pernah menggunakan sejumlah gelar akademik saat membangun citra di masyarakat, termasuk gelar M.Hum dan M.Kes.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini JYD telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara disertai denda hingga Rp300 juta.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna mempermudah proses pengembangan perkara.
Update Terbaru
Julian Alvarez Beri Sinyal Ingin Tinggalkan Atletico Madrid
Rabu / 27-05-2026, 16:20 WIB
PT Mobil Anak Bangsa Rakit Mobil Listrik Mikro Solarky Sun V Berpanel Surya
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
OPPO Luncurkan Enco Clip2 dan Watch X3 untuk Pasar Indonesia
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Samsung Patenkan Dua Konsep HP Layar Gulung dan Sliding Terbaru
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Perguruan Tinggi Dituntut Sesuaikan Metode Pembelajaran untuk 2030
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Huawei Indonesia Salurkan 75 Hewan Qurban ke 15 Masjid
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Baby Driver 25 Mei 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Ssharad Sharaan dan Viva Westi Sutradarai Film Suamiku Lukaku
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Gernot Rohr Akui Gagal Rayu Michael Olise Perkuat Timnas Nigeria
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Cara Klaim Kode Redeem FF ShopeePay Diamond Gratis April 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:17 WIB
Santos Tundukkan Deportivo Cuenca Tiga Gol Tanpa Balas di Brasil
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB
Joe Mazzulla Resmi Raih NBA Coach of the Year 2025-2026
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB
60 Kata Romantis Sepak Bola dan Cinta untuk Pasangan Pencinta Bola
Rabu / 27-05-2026, 16:14 WIB
Kisah Nada Zahrah, Remaja 19 Tahun Bangun Kedai Rumahan demi Bantu Keluarga
Rabu / 27-05-2026, 16:14 WIB






