Menurut dia, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Modus Diduga Berkedok Bantuan Pendidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan sejumlah cara untuk mendekati korban.

Korban disebut dipanggil ke kamar dengan alasan diminta memijat. Setelah itu, tersangka diduga memberikan uang tunai dan menawarkan fasilitas pendidikan gratis.

“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan diberi uang agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ujar Ihsan.

Polisi menyebut nominal uang yang diberikan kepada korban berkisar Rp100 ribu.

Masa Lalu Jayadi Kembali Dibicarakan

Di tengah proses hukum yang berjalan, rekam jejak Jayadi ikut menjadi sorotan warga.

Sebelum dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren, ia disebut pernah menjalankan praktik pengobatan nonformal dan dikenal masyarakat sebagai mantri keliling atau dukun sunat di wilayah Jambon.

Praktik tersebut disebut berhenti sekitar tahun 2009 karena persoalan legalitas.

Setelah itu, Jayadi diketahui sempat terjun ke dunia politik melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada Pemilu 2009 dan pernah memperoleh kursi legislatif.

Namanya juga sempat muncul dalam pembicaraan politik lokal terkait bursa calon Wakil Bupati Ponorogo.

Beberapa warga menyebut Jayadi pernah menggunakan sejumlah gelar akademik saat membangun citra di masyarakat, termasuk gelar M.Hum dan M.Kes.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini JYD telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara disertai denda hingga Rp300 juta.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna mempermudah proses pengembangan perkara.