Kiai Jayadi Ditahan, Polisi Sita Kasur dan Dokumen Ponpes di Ponorogo

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, memasuki babak baru setelah pengasuh pondok berinisial JYD atau Jayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 55 tahun itu diduga mencabuli sejumlah santri laki-laki yang berada di bawah asuhannya. Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polisi Geledah Area Pondok

Usai penetapan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di area pondok pesantren yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali memimpin langsung proses tersebut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Kasur hingga beberapa dokumen kami sita,” ujar AKP Imam Mujali pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain kasur, polisi turut membawa dokumen perizinan pondok pesantren dan tisu yang ditemukan di kamar tersangka.

Penyidik menyebut barang-barang itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

>>> 35 Ucapan Selamat Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Keluarga dan Sahabat

Korban Jalani Pendampingan

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan sebagian korban mengalami pelecehan lebih dari satu kali.

Saat ini para santri yang menjadi korban mendapat pendampingan psikologis bersama Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang alumni pondok menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ihsan, menyebut dugaan tindakan asusila itu berlangsung cukup lama.

“Ada yang terjadi sejak 2017. Saat ini total ada 11 santri laki-laki yang menjadi korban,” kata Ihsan.