Briptu Alim Dituntut Rp400 Juta usai Batal Nikah, Keluarga Minta Densus 88 Bertindak

Rencana pernikahan pasangan di Kota Ternate, Maluku Utara, berakhir ricuh setelah mempelai pria tak hadir pada hari akad. Peristiwa itu kini berbuntut somasi hingga tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah.

Perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, melayangkan somasi kepada kekasihnya, Briptu AA alias Alim, anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.

Anisa menilai Briptu Alim tidak bertanggung jawab atas batalnya pernikahan mereka yang sebelumnya telah dipersiapkan cukup lama oleh kedua keluarga.

Hubungan tujuh tahun berujung batal menikah

>>> Kritikus Film Soroti Star Wars: The Mandalorian and Grogu

Anisa mengaku telah menjalin hubungan dengan Briptu Alim selama tujuh tahun. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke tahap serius hingga pengurusan nikah dinas.

Pada 7 April 2026, keduanya disebut menjalani proses nikah dinas dan mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta.

Setelah kembali ke Ternate, keluarga pihak pria datang melamar pada 1 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, kedua keluarga menyepakati akad nikah digelar pada 16 Mei 2026.

Menjelang hari pelaksanaan, Briptu Alim sempat meminta agar acara ditunda dengan alasan surat izin nikah dari kedinasan belum keluar.

Namun menurut Anisa, surat izin tersebut justru terbit pada malam 15 Mei 2026.

Keluarga mempelai pria sebut Briptu Alim sakit mendadak

Masalah muncul beberapa jam sebelum akad berlangsung. Keluarga Briptu Alim mengabarkan bahwa yang bersangkutan tiba-tiba sakit parah.

Orang tua Briptu Alim disebut menelepon pihak perempuan dan menyampaikan kondisi anaknya mengalami gangguan pada tangan, kaki, hingga penglihatan.