Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap seorang pemuda berinisial SA (21) karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy di samping Musala Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6, Surabaya, pada Senin (27/4/2026) petang.

Korban NRS (24) memarkir motornya di samping musala saat ayahnya salat magrib berjemaah. Kunci motor ternyata tertinggal di tempat wudhu.

>>> Penjelasan Ending Film Colony (2026), Wabah Virus Baru Ditemukan, Akankah jadi Tanda Lanjut Musim Kedua?

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa motor korban hilang saat digunakan untuk ibadah. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah korban terekam kamera CCTV musala.

Korban segera melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus SA di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

"Setelah jamaah salat, tersangka tidak jadi salat. Ia memencet kunci motor korban.

Alarm motor berbunyi lalu dicuri menggunakan kunci yang ditemukan," kata Hadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfhie Sulistiawan mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Motor bernomor polisi L 3048 CBI telah dijual kepada seseorang di daerah Gembong, Surabaya, seharga Rp500 ribu.

>>> Apakah Film Korea Colony (2026) Bakal Lanjut Season 2?

"Saya jual, buat beli HP ke orang di Gembong," ucap SA.

Pemuda tersebut mengaku baru pertama kali mencuri motor. Namun, ia memiliki kebiasaan menghirup lem.

"Cuma ngelem. Rasanya ngefly kayak melayang-layang, bumi muter.

Sesudahnya langsung lapar," terangnya.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel Vivo V9, pakaian pelaku, flashdisk rekaman CCTV, dan dokumen kendaraan.

>>> Nonton Film Keluarga Suami Adalah Hama (2026) di Bioskop Bukan LK21: Angkat Konflik Rumah Tangga dan Tekanan dari Keluarga Mertua

SA kini ditahan di Polsek Simokerto dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.