“Pas sidang beliau pegang dan elus pergelangan tangan saya. Saya takut dan bingung harus gimana karena situasinya sedang sidang,” ujarnya.

Kasus Mencuat di Media Sosial

Pengakuan sejumlah korban mulai ramai diperbincangkan setelah cerita mereka tersebar melalui media sosial. Sejumlah mahasiswa mendesak pihak kampus mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Para korban juga meminta kampus menjatuhkan sanksi berat kepada terduga pelaku demi menjaga keamanan lingkungan akademik.

Rektorat Sebut Kasus Ditangani Satgas PPKS

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, menyatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima melalui Sistem Layanan Pengaduan atau SILADA.

Menurut dia, penanganan kasus kini dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus.

Toto mengatakan pihak kampus telah memberikan peringatan keras kepada dosen berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ketua satgas kemudian memberikan peringatan dengan keras dan tegas, dan meminta pelaku agar meminta maaf pada korban secara langsung, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi pada siapapun,” ujar Toto.

Pihak rektorat juga menyebut terduga pelaku telah menyampaikan permohonan maaf melalui pesan WhatsApp. Namun, pernyataan itu dibantah oleh korban.

PP mengaku hingga kini belum menerima permintaan maaf maupun pendampingan khusus dari pihak kampus.

“Sampai sekarang saya belum dihubungi pihak kampus. Sempat Pak Fajar menanyakan kepada saya terkait laporan saya, tapi belum ada permohonan maaf. Saya rasa kalau hanya minta maaf itu tidak adil,” kata PP.

Fakultas Tunggu Hasil Investigasi

Dekan FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta, Rhamawan Arifin, menyampaikan pihak fakultas masih menunggu laporan resmi hasil investigasi dari tim Satuan Pengawas Internal (SPI).

Ia menjelaskan laporan dugaan pelecehan masuk melalui aplikasi SILADA sehingga proses penanganan berada di tingkat universitas.

“Untuk saat ini fakultas belum terima laporan dan berita acara investigasi tim SPI UIN Surakarta karena laporan masuk melalui aplikasi SILADA sehingga kami menunggu laporan,” ujar Rhamawan.

Fakultas, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan rektorat untuk menjatuhkan sanksi etik maupun administratif apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil investigasi resmi.

Sementara itu, Satgas PPKS UIN Raden Mas Said mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga keamanan korban dan proses penanganan kasus.