Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2027 kembali memicu perhatian di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Aziz Subekti, meminta pemerintah segera menyiapkan skema pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan tersebut mencakup pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Aziz menyampaikan hal itu menyusul munculnya polemik terkait larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

DPR Soroti Nasib Guru Honorer

Menurut Aziz, pemerintah perlu memberikan kepastian bagi para guru honorer yang selama ini berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menilai para tenaga pendidik non-ASN, terutama yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, telah menjalankan peran penting selama bertahun-tahun.

Karena itu, lanjut dia, negara tidak boleh mengabaikan keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Dalam keterangannya, Aziz juga menekankan bahwa perlindungan terhadap guru honorer sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di sektor pendidikan.

>>> Honda Brio 2026 Tampil Lebih Sporty, Tetap Jadi City Car Favorit Anak Muda

Pemerintah Jalankan Amanat UU ASN

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.

Seiring pelaksanaan kebijakan itu, DPR mendorong pemerintah agar proses transisi tidak merugikan para guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.