Satu keluarga penumpang bus ALS yakni Aldi Sulistiawan, Rani, dan anak mereka Bela juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Jenazah Dievakuasi ke Palembang

Seluruh jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut proses identifikasi dan penyelidikan dilakukan secara profesional.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk bangkai kendaraan yang hangus terbakar dan barang milik penumpang.

>>> Profil Marissa Anita Presenter yang Dikabarkan Berpacaran dengan Bani Mulia Mantan Suami Lulu Tobing: Umur, Agama dan IG

Izin Angkutan Bus ALS Sudah Habis Sejak 2020

Di tengah proses penyelidikan, muncul fakta bahwa izin angkutan bus ALS yang terlibat kecelakaan ternyata telah kedaluwarsa sejak 4 November 2020.

Berdasarkan data aplikasi Mitra Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bus milik PT Antar Lintas Sumatera tersebut tercatat menggunakan izin Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) yang sudah tidak berlaku.

Bus itu diketahui melayani trayek Terminal Amplas Medan menuju Terminal Tawangalun Jember.

Meski izin angkutan telah habis masa berlaku, hasil pengecekan menunjukkan uji berkala kendaraan atau KIR masih aktif hingga 11 Mei 2026.

Bus terakhir menjalani uji KIR pada 11 November 2025 di Dinas Perhubungan Kota Medan.

Fakta mengenai izin yang telah kedaluwarsa kini menjadi salah satu fokus penyelidikan selain kondisi jalan, faktor teknis kendaraan, dan kemungkinan kelalaian pengemudi.