Akhir Pelarian Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
Akhir Pelarian Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah aparat Satreskrim Polresta Pati melakukan pengejaran selama beberapa hari sejak awal Mei 2026.
Polisi Kejar Tersangka Lintas Kota
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Dalam pelariannya, Ashari diketahui bergerak dari Kudus menuju Bogor, kemudian ke Jakarta, kembali ke Surakarta, hingga akhirnya terlacak di Kabupaten Wonogiri.
“Alhamdulillah sudah tertangkap,” kata Dika dalam keterangannya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Pencabulan Terjadi di Lingkungan Ponpes
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan doktrin kepatuhan santri kepada pengasuh pesantren untuk melancarkan aksinya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.
- Perkiraan korban mencapai 30 hingga 50 orang
- Polisi sementara menerima lima laporan resmi
- Tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan
Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya tambahan laporan dari korban lain dalam proses penyelidikan lanjutan.
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Dugaan pencabulan yang menyeret nama pengasuh pondok pesantren tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan.
Sejumlah tokoh nasional ikut menyoroti penanganan perkara ini, termasuk desakan agar aparat menuntaskan kasus secara terbuka serta memberikan perlindungan kepada para korban.
Selain pendampingan hukum, korban juga didorong memperoleh dukungan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.
Update Terbaru
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: Nyesel Tak Memilih Saya?
Rabu / 24-06-2026, 20:25 WIB
Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik, Ini Trik Hemat Tagihan
Rabu / 24-06-2026, 20:25 WIB
Kejutan di Eastbourne: Unggulan Teratas Paolini Tersingkir
Rabu / 24-06-2026, 20:22 WIB
Brantas Abipraya Dorong Infrastruktur yang Buka Ruang Ekonomi Masyarakat
Rabu / 24-06-2026, 20:22 WIB
Investor Global Tunggu Hasil Negosiasi AS-Iran, Pasar Siap Bergerak
Rabu / 24-06-2026, 20:21 WIB
Pertamina Setor Rp360,76 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025
Rabu / 24-06-2026, 20:21 WIB
Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan
Rabu / 24-06-2026, 20:21 WIB
Pabrik Nissan di Mississippi Capai Produksi Satu Juta Unit Frontier
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei Tanpa Ribet
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Google Messages di Galaxy Kini Dukung Tema Chat Lebih Warna-warni
Rabu / 24-06-2026, 20:00 WIB
Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Efek Tatapan Mata Anjing pada Otak Manusia
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Berapa Banyak Protein yang Benar-Benar Dibutuhkan? Kebanyakan Orang Salah
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Konektor Daya RTX 5090 Kembali Meleleh saat Pengujian
Rabu / 24-06-2026, 19:59 WIB
Gen Z Lebih Kaya dari Milenial di Usia yang Sama, Ini Buktinya
Rabu / 24-06-2026, 19:58 WIB






