Akhir Pelarian Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah aparat Satreskrim Polresta Pati melakukan pengejaran selama beberapa hari sejak awal Mei 2026.

Polisi Kejar Tersangka Lintas Kota

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Dalam pelariannya, Ashari diketahui bergerak dari Kudus menuju Bogor, kemudian ke Jakarta, kembali ke Surakarta, hingga akhirnya terlacak di Kabupaten Wonogiri.

“Alhamdulillah sudah tertangkap,” kata Dika dalam keterangannya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Pencabulan Terjadi di Lingkungan Ponpes

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Penyidik menduga tersangka memanfaatkan doktrin kepatuhan santri kepada pengasuh pesantren untuk melancarkan aksinya.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai puluhan orang.

  • Perkiraan korban mencapai 30 hingga 50 orang
  • Polisi sementara menerima lima laporan resmi
  • Tersangka sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan

Pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya tambahan laporan dari korban lain dalam proses penyelidikan lanjutan.

>>> Profil Enny Owner Alwan Laundry Tempat Cuci Pakaian Rudy Masud Disebut dalam Kwitansi Rp20,9 Juta: Umur, Agama dan IG

Kasus Jadi Sorotan Nasional

Dugaan pencabulan yang menyeret nama pengasuh pondok pesantren tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan.

Sejumlah tokoh nasional ikut menyoroti penanganan perkara ini, termasuk desakan agar aparat menuntaskan kasus secara terbuka serta memberikan perlindungan kepada para korban.

Selain pendampingan hukum, korban juga didorong memperoleh dukungan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.