Kepolisian akhirnya menangkap Kyai Ashari, tersangka kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tertangkap di Wilayah Purwantoro

Berdasarkan keterangan kepolisian, Kyai Ashari diamankan di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Mei 2026.

Sebelumnya, aparat sempat kehilangan jejak tersangka setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut mencuat ke publik.

Tersangka diketahui menghilang selama sekitar dua bulan sejak penetapan status hukumnya.

>>> 12 Film Bioskop Rilis Mei 2026 Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Sinopsis

Kasus Picu Kemarahan Warga

Kasus yang menyeret pengasuh pondok pesantren itu memicu reaksi keras masyarakat. Warga sempat menggelar aksi di depan lingkungan pondok pesantren dan mendesak aparat segera menangkap tersangka.

Selain menuntut proses hukum berjalan cepat, massa juga meminta operasional pondok pesantren dihentikan.

Santri Dipindahkan Kementerian Agama

Di tengah proses hukum yang berjalan, para santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dilaporkan telah dipindahkan oleh Kementerian Agama.

Langkah tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati menjadi perhatian publik.