Koordinator lapangan aksi menyatakan pihaknya membuka layanan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi para korban. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mendorong korban berani melapor.

Ia menilai minimnya akses informasi dan pendampingan sering membuat korban memilih diam dalam kasus sensitif seperti ini.

Selain itu, aksi tersebut juga disebut sebagai upaya menjaga citra lembaga pesantren agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum.

Yayasan Nonaktifkan Pengasuh dan Pulangkan Santri

Ketua yayasan akhirnya menemui massa dan memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dan telah mengambil langkah dengan menonaktifkan oknum pengasuh.

Selain itu, seluruh santri putri diputuskan untuk dipulangkan ke orang tua masing-masing. Kegiatan di pondok putri akan dihentikan sementara dalam waktu maksimal tiga hari.

Polisi Pastikan Situasi Terkendali

Kepolisian memastikan aksi berjalan dalam kondisi aman dan terkendali. Aparat juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merespons tuntutan warga.

Penanganan kasus kini berada di bawah Sat Reskrim Polresta Pati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Status hukum terlapor telah ditingkatkan ke tahap tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta mendorong penyelesaian melalui jalur resmi.