Penertiban rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, memicu penolakan dari sejumlah keluarga purnawirawan yang masih menghuni lokasi tersebut.

Rencana pengosongan sempat tertunda pada pertengahan April 2026 setelah penghuni menolak meninggalkan rumah yang mereka klaim dibangun dari dana pribadi.

Klaim Pembangunan dari Dana Pesangon

Salah satu perwakilan keluarga, Aa Auliasa Ariawan, menyebut awal pembangunan kompleks terjadi sejak 1966, ketika prajurit diberi opsi memilih pesangon tunai atau dialihkan menjadi hunian.

Menurut penjelasannya dalam keterangan tertulis, rumah-rumah tersebut tidak menggunakan anggaran negara, melainkan berasal dari konversi pesangon prajurit yang sebelumnya tinggal di hotel atau wisma.

Pernyataan itu menjadi dasar keberatan penghuni terhadap status rumah yang kini dianggap sebagai aset negara.

Penertiban Tetap Berjalan

Meski sempat mendapat penolakan, Mabes TNI akhirnya melanjutkan penertiban pada akhir April 2026 terhadap unit yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hunian dinas.

Sebelum tindakan dilakukan, penghuni telah menerima beberapa surat peringatan, termasuk pemberitahuan terkait pengosongan dan penghentian fasilitas utilitas.

Penolakan juga sempat mencuat di ruang publik melalui video yang beredar, memperlihatkan protes warga terhadap langkah pengosongan tersebut.

Status Hukum Rumah Dinas

Dari sisi hukum, izin menempati rumah dinas tidak dapat disamakan dengan hak milik. Penggunaan hanya berlaku bagi individu yang diberikan izin resmi selama masih memenuhi syarat.

Dalam ketentuan yang berlaku, rumah negara terbagi dalam beberapa kategori, termasuk hunian yang hanya diperuntukkan bagi pegawai aktif dan wajib dikembalikan setelah tidak lagi bertugas.

  • Golongan I untuk pejabat selama masa jabatan
  • Golongan II bagi pegawai aktif instansi terkait
  • Penggunaan berakhir saat status kedinasan berakhir

Aturan tersebut menjadi dasar bahwa hak penggunaan tidak otomatis berpindah kepada ahli waris.

>>> Sosok Pemuda yang Diduga Bundir dari Lantai 20 Hotel di Surabaya

Dasar Kebijakan Penertiban

Pihak TNI mengacu pada regulasi pengelolaan rumah negara di lingkungan pertahanan sebagai landasan penertiban.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan Barang Milik Negara agar digunakan sesuai peruntukan.

Selain itu, kebutuhan hunian bagi prajurit aktif juga menjadi pertimbangan, mengingat masih banyak personel yang belum memperoleh fasilitas rumah dinas.

Proses penertiban, menurut keterangan resmi, dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif guna menghindari konflik berkepanjangan.