Ahli Waris Purnawirawan Bertahan di Rumah Dinas TNI Slipi, Sengketa Kepemilikan Mencuat
Penertiban rumah dinas TNI di Komplek Hankam Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, memicu penolakan dari sejumlah keluarga purnawirawan yang masih menghuni lokasi tersebut.
Rencana pengosongan sempat tertunda pada pertengahan April 2026 setelah penghuni menolak meninggalkan rumah yang mereka klaim dibangun dari dana pribadi.
Klaim Pembangunan dari Dana Pesangon
Salah satu perwakilan keluarga, Aa Auliasa Ariawan, menyebut awal pembangunan kompleks terjadi sejak 1966, ketika prajurit diberi opsi memilih pesangon tunai atau dialihkan menjadi hunian.
Menurut penjelasannya dalam keterangan tertulis, rumah-rumah tersebut tidak menggunakan anggaran negara, melainkan berasal dari konversi pesangon prajurit yang sebelumnya tinggal di hotel atau wisma.
Pernyataan itu menjadi dasar keberatan penghuni terhadap status rumah yang kini dianggap sebagai aset negara.
Penertiban Tetap Berjalan
Meski sempat mendapat penolakan, Mabes TNI akhirnya melanjutkan penertiban pada akhir April 2026 terhadap unit yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan hunian dinas.
Sebelum tindakan dilakukan, penghuni telah menerima beberapa surat peringatan, termasuk pemberitahuan terkait pengosongan dan penghentian fasilitas utilitas.
Penolakan juga sempat mencuat di ruang publik melalui video yang beredar, memperlihatkan protes warga terhadap langkah pengosongan tersebut.
Status Hukum Rumah Dinas
Dari sisi hukum, izin menempati rumah dinas tidak dapat disamakan dengan hak milik. Penggunaan hanya berlaku bagi individu yang diberikan izin resmi selama masih memenuhi syarat.
Dalam ketentuan yang berlaku, rumah negara terbagi dalam beberapa kategori, termasuk hunian yang hanya diperuntukkan bagi pegawai aktif dan wajib dikembalikan setelah tidak lagi bertugas.
- Golongan I untuk pejabat selama masa jabatan
- Golongan II bagi pegawai aktif instansi terkait
- Penggunaan berakhir saat status kedinasan berakhir
Aturan tersebut menjadi dasar bahwa hak penggunaan tidak otomatis berpindah kepada ahli waris.
>>> Sosok Pemuda yang Diduga Bundir dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Dasar Kebijakan Penertiban
Pihak TNI mengacu pada regulasi pengelolaan rumah negara di lingkungan pertahanan sebagai landasan penertiban.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan Barang Milik Negara agar digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, kebutuhan hunian bagi prajurit aktif juga menjadi pertimbangan, mengingat masih banyak personel yang belum memperoleh fasilitas rumah dinas.
Proses penertiban, menurut keterangan resmi, dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif guna menghindari konflik berkepanjangan.
Update Terbaru
Harga Emas Antam di Pegadaian 3 Mei 2026 Turun Tipis, Ini Daftar Lengkapnya
Minggu / 03-05-2026, 14:12 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 – 10 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 14:05 WIB
Nonton Euphoria Season 3 Episode 4 Sub Indo di HBO Bukan LK21 Tayang 4 Mei 2026, Konflik Rue dan Nate Kian Memanas
Minggu / 03-05-2026, 14:03 WIB
Tampang Pengasuh Ponpes di Pati yang Rumahnya Digeruduk Warga Usai Tuntut Proses Hukum Dugaan Pencabulan
Minggu / 03-05-2026, 14:01 WIB
Sinopsis Bullet Train Film di Bioskop Trans TV Hari ini 3 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:57 WIB
Jadwal Acara ANTV Senin, 4 Mei 2026: Series Thanak, Vasudha, Teri Meri Doriyaann ada Mega Bollywood Plus Link
Minggu / 03-05-2026, 13:51 WIB
Sosok Pemuda yang Diduga Bundir dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Minggu / 03-05-2026, 13:39 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 4 – 10 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:29 WIB
Daftar Program Trans TV Senin, 4 Mei 2026: Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar ada Film Bioskop serta Link Streaming
Minggu / 03-05-2026, 13:28 WIB
Kejujuran Menjadi Pilar Utama Kehidupan Muslim dalam Khutbah Jumat 8 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:21 WIB
Download Nonton Battle Through the Heavens Season 5 Episode 198, Perjalanan Xiao Yan Makin Sengit
Minggu / 03-05-2026, 12:47 WIB






