Link Video 19 Detik Diduga Biduan Lokal Gegerkan Sambas, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Sorotan--Polisi Selidiki Identitas Pemeran
Sebuah video berdurasi singkat yang diduga memuat konten asusila menjadi perbincangan luas di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Rekaman berdurasi sekitar 19 detik tersebut beredar di media sosial sejak Selasa, 31 Maret 2026, dan memicu perhatian publik karena diduga melibatkan seorang perempuan yang dikenal di lingkungan lokal.
Dalam video itu, terlihat seorang wanita melakukan tindakan tidak pantas yang diduga sengaja direkam. Dugaan identitas sosok tersebut mengarah pada seorang biduan, setelah warganet menyoroti kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada.
Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan kepastian terkait identitas perempuan dalam video tersebut.
Polisi Dalami Kasus
Kepolisian Resor Sambas memastikan telah menerima laporan mengenai peredaran video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan.
Melalui keterangan resmi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal masih mendalami kasus tersebut, termasuk memverifikasi keaslian video dan menelusuri pihak yang terlibat.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait video yang beredar. Proses pendalaman masih berlangsung,” ujar perwakilan kepolisian setempat.
Ancaman Hukuman Berat
Aparat menegaskan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan pornografi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Mengacu pada ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, setiap pihak yang terbukti memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar sesuai kategori yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Imbauan untuk Masyarakat
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk video bermuatan asusila.
Pengguna media sosial diminta lebih bijak dalam beraktivitas digital serta menghindari keterlibatan dalam distribusi konten ilegal, seperti pornografi, hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan daring.
Penyebaran ulang konten semacam itu, meskipun tanpa tujuan komersial, tetap dapat berujung pada proses hukum.
Update Terbaru
Gaya Sporty Luxe Olla Ramlan Dukung Tristan Molina di Hyrox Jakarta 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Plot Twist! Wanita Hadiri Baby Shower Simpanan Suaminya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Deepal S05 Masih CBU dari Thailand, Ini Penjelasan Changan
Rabu / 01-07-2026, 19:35 WIB
Rockstar Bersedia Temui Perwakilan Serikat Pekerja Usai Tuntutan Pengakuan dari Developer GTA 6
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Kritik Pedas Internal Pragmata: Developer Dianggap 'Tidak Kompeten' dalam Level Design
Rabu / 01-07-2026, 19:29 WIB
Leon Marchand Mundur dari Kejuaraan Renang Prancis karena Cedera
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Hubert Hurkacz Tantang Sebastian Ofner di Babak Kedua Wimbledon 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Jamison dan Kennedy Wilson Ubah WTC Los Angeles Jadi 512 Unit Hunian Terjangkau
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Polisi Tangkap Saudara Bintang NFL Calais Campbell atas Pembunuhan Ibu
Rabu / 01-07-2026, 19:28 WIB
Niger Berlakukan KUHP Ketat dan Resmi Keluar dari ICC
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
RUPST J Trust Bank Setujui Perubahan Direksi, Fokus Perkuat Tata Kelola
Rabu / 01-07-2026, 19:25 WIB
Fitur Tersembunyi Pixel Ini Bikin Saya Hapus Aplikasi Audio Pihak Ketiga
Rabu / 01-07-2026, 19:21 WIB






